11 Kapal Terjaring Razia

RAZIA DOKUMEN: Tim gabungan memeriksa dokumen kapal di perairan Tarakan, Rabu (12/6).

TARAKAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan Pengawasan Terpadu I bersama Aparat Penegak Hukum (APH). Diantaranya Lantamal XIII Tarakan, Ditpolairud Polda Kaltara dan Stasiun PSDKP Tarakan, dan Dinas Perikanan Kota Tarakan, Rabu (12/6).

Terdapat 11 kapal nelayan yang terjaring dalam pengawasan oleh Tim Gabungan di sekitaran Perairan Kota Tarakan. Dari 11 kapal tersebut, rata-rata belum dapat memenuhi persyaratan dokumen. Selanjutnya dilakukan pembinaan dengan menyita dokumen yang ada untuk kemudian dilengkapi.

“Nelayan tangkap yang kami temukan tadi, ada yang gillnet dan pukat hela. Lokasi untuk pengawasan kita berjarak 2 mil dari Tarakan,” sebut Kepala DKP Kaltara Rukhi Syayahdin melalui Sub Koordinator Pengawasan DKP Kaltara Azis.

Baca Juga  Klaim Ketersediaan Pangan Aman, Di Bulungan Sidak Mamin di Minimarket

Berdasarkan temuan di lapangan, para nelayan tidak mengetahui soal dokumen kelengkapan kapal. Lantaran mereka hanya sebagai buruh bukan pemilik kapal.

“Ke depannya kegiatan ini berkaitan aktivitas perikanan di bidang penangkapan. Jadi semua harus patuh, selama mereka melakukan aktivitas penangkapan,” katanya.

Ia melanjutkan, hasil dari pengawasan ini akan menjadi rekomendasi sesuai bidang fungsi yang ada di DKP Kaltara. Pihaknya akan membuatkan berita acara sebagai rujukan para nelayan tangkap, melakukan perizinan di UPTD Pelabuhan Tengkayu II. “Itu untuk pendampingan, nanti diarahkan dari UPTD harus kemana melakukan pengurusannya,” imbuhnya.

Adapun rata-rata, dokumen yang tidak dimiliki oleh kapal-kapal nelayan tangkap seperti Pas Kecil atau Pas Besar. Dokumen tersebut didominasi ditemukan bersifat sementara dan harus diperpanjang per tiga bulan sekali.

Baca Juga  Zainal Video Call Ketum PAN

Diakui Azis, pihaknya akan mengevaluasi hal tersebut. Ke depannya, untuk dokumen Pas Kecil dan Pas Besar dapat dipermanenkan, dengan catatan kapal tersebut memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

“Masyarakat kurang nyaman lah, harusnya bisa permanen tapi mereka harus perpanjang per 3 bulan. Ini jadi bahan evaluasi, bisa kita permanenkan jika kapal itu sudah sah pemiliknya, bukan buruh lagi. Membuat dan mengurus sendiri ke Syahbandar,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini