Jumlah TPS Berkurang, DPT Bertambah

TAHAPAN PILKADA: Jelang Pilkada, KPU Tarakan sudah melakukan pemutakhiran data.

TARAKAN – Selain mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan mematangkan tahapan Pilkada. Baik itu pemetaan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

“Jumlah pantarlih sebanyak 628. Sementara DPT kita 173.252 pemilih. DPT Pemilukada sebelumnya 169.702 pemilih,” Anggota KPU Tarakan Jumaidah, Selasa (11/6) lalu.

Sementara jumlah TPS pada Pilkada Tarakan, alami penurunan. Awalnya sebanyak 628 TPS, kini menjadi 316. Penuruan jumlah TPS ini menyesuikan Peraturan KPU (PKPU) sebanyak 300-800 pemilih setiap TPS. Sehingga KPU Tarakan memaksimalkan sebanyak 499 pemilih per TPS.

Baca Juga  Keluarkan Edaran Labuh Kapal di Alur Pelayaran

“Pileg lalu, rata-rata 300 pemilih per TPS. Jadi sekarang contohnya TPS 1 dan TPS 2 digabung. Penggabungannya tidak memisahkan KK (Kartu Keluarga), tidak memisahkan keluarga dan tetap memperhatikan letak geografis. Jadi antara bapak, ibu dan anak tidak dipisah,” jelasnya.

Ia menyebut, ada 4 TPS yang terdata di bawah 400 pemilih atau sebanyak 50 pemilih. Salah satunya TPS yang ada di Pulau Sadau, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat. Ada juga di Jalan Pantai Amal, Kelurahan Kampung Enam, Tarakan Timur yang pemilihnya sebanyak 791 orang, dibagi menjadi 2 TPS.

Baca Juga  Soroti Dugaan Kerusakan Landasan

“Jadi jangan heran ada TPS yang pemilihnya 100 orang. Itu ada beberapa hal yang dipertimbangkan. Seperti di Kampung Nelayan yang harus meninggalkan KTP di Pos Lantamal XIII Tarakan. Sementara ke TPS harus membawa KTP,” tegasnya.

Sementara ini, KPU Tarakan juga menunggu arahan pendirian TPS khusus di Lapas Kelas IIA Tarakan. Sementara TPS di rumah sakit, pihaknya akan mengirimkan surat untuk pendirian TPS.

Baca Juga  Ratusan Gram Sabu "Dicairkan"

“Yang bertugas di rumah sakit pada saat pemilihan sebelumnya dibuatkan surat pindah memilih di sekitar rumah sakit. Karena rumah sakit tidak bisa memberikan jumlah orang yang memilih saat pemilihan. Di rumah sakit itu keberataan sebelumnya memilih sesuai Dapil,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini