TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan memusnahkan barang bukti perkara narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 320,37 gram, Selasa (9/7). Dari barang bukti tersebut, terdapat 3 tersangka, masing-masing berinisial YAS, ADL alias LAY dan AS yang perannya sebagai pengedar.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwan mengatakan, untuk tersangka YAS diringkus Tim Opsnal pada Selasa, 11 Juni 2024 di salah satu kontrakan yang ada di RT 6 Gang Sulawesi, Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar.
Saat itu, kontrakan tempat tinggal YAS diendus warga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Sehingga pihak kepolisian menggeledah kontrakan YAS yang juga disaksikan oleh ketua RT setempat.
Benar saja, petugas menemukan dua bungkus plastik bening yang dibalut tisu berada di kipas angin. Tak hanya itu, YAS turut digeledah petugas dan didapati satu bungkus sabu yang juga dibalut tisu di pakaian dalam tersangka.
“Total barang bukti dari tersangka YAS seberat 13,49 gram. Petugas juga mengamankan satu buah gunting, dua lembar tisu dan satu buah serokan berujung runcing,” jelas Irwan, Selasa (9/7).
Lalu, untuk kasus dengan tersangka AS diungkap pada Selasa, 18 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WITA di salah satu hotel yang ada di Kelurahan Sebengkok. Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa salah satu kamar hotel tersebut menjadi tempat praktik jual sabu. Lalu, petugas menggerebek salah satu kamar yang berada di lantai 2 hotel tersebut dan ditemukan 221 paket sabu.
“Kita amankan, uang tunai hasil penjualan saat itu sebesar Rp 1,7 juta, ada juga 7 bungkus plastik pembungkus sabu, 2 unit handphone, 1 kendaraan roda dua dan ada juga alat bong lengkap dengan pipet kaca,” imbuh Kasat Reskoba.
Sementara, untuk kasus dengan tersangka ADL alias LAY diungkap personel Ditpolairud Polda Kaltara pada Sabtu, 1 Juni 2024 di Kelurahan Juata Krikil. Saat itu, tersangka tertangkap basah saat bertransaksi sabu dibawah pohon dengan barang bukti 6 bungkus sabu seberat 228 gram. Diketahui dari kasus ADL, terbongkar tersangka yang merupakan oknum polisi Ditpolairud Polda Kaltara, Brigpol Sigit Utomo.
“Tersangka kedua ini inisial SU (Sigit Utomo). Ada juga uang tunai Rp 52 ribu dari tersangka pertama,” tutur Irwan.
Dilanjutkan perwira balok tiga itu, modus pengedar dalam menjajakan sabunya rerata memiliki perbedaan. Untuk tersangka AS, mengaku menjual sabunya melalui kolong jembatan yang berada di Timbunan, wilayah Selumit. Adapun hotel yang ia sewa, dimanfaatkan untuk mengemas sabu ke dalam paket hemat. Adapun harga yang dibandrol untuk sabu dengan paket hemat berkisar Rp 100 hingga Rp 200 ribu.
“Ini lewat kolong yang di Timbunan. Salah satu tersangkanya baru kita amankan. Untuk asal sabunya mereka dapat, kita masih dalami. Karena kita masih telusuri, untuk sementara ini sepertinya mereka berbeda jaringan,” pungkasnya. (kn-2)