Terdakwa Pertanyakan Dakwaan JPU

SIDANG TIPIKOR: Dua terdakwa kasus dugaan tipikor disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (11/1).

TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Agus Salim dan Juli Rombe. Tanggapan JPU berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, dengan dua terdakwa hadir langsung di ruang sidang, Kamis (11/1).

“Eksepsinya terdakwa kewenangan pengadilan, mempertanyakan kenapa disidangkan di Samarinda. Untuk surat dakwaan itu JPU dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga dari PH terdakwa menyebut batal demi hukum,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand, Jumat (12/1).

Tanggapan eksepsi dari JPU disampaikan secara tertulis. Jaksa menyatakan, tanggapan dari surat dakwaan yang harus batal demi hukum sangat tidak beralasan. Menurutnya, surat dakwaan yang dibacakan sudah sesuai perbuatan terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga  Segini Anggaran Perbaikan Oprit Jembatan Buluh Perindu

Sementara untuk eksepsi kewenangan pengadilan, Jaksa menjawab sesuai Pasal 35 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan.

“Dalam hal ini belum terbentuknya Pengadilan Tipikor. Sampai saat ini Pengadilan Tipikor di ibu kota Kaltara yaitu di Tanjung Selor belum terbentuk. Sehingga daerah hukum provinsi Kaltara masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda,” terangnya.

Atas tanggapan tersebut, jaksa meminta agar persidangan tetap dilanjutkan. Jaksa meminta pada putusan sela nantinya, agar majelis hakim menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Selain itu, jaksa juga meminta melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Agus Salim dan Juli Rombe dengan surat dakwaan yang telah dibacakan pada 28 Desember 2023.

“Kami dari Penuntut Umum menyatakan surat dakwaan JPU telah sah menurut hukum dan sudah sesuai dengan KUHAP,” tuturnya.

Harismand mengungkapkan, putusan sela akan dibacakan pada pekan depan. Pihaknya juga sudah mempersiapkan untuk agenda sidang berikutnya. Dengan menyiapkan lebih dari 10 saksi.

Baca Juga  Total Temuan BPK Rp 3 Miliar

“Kami berpedoman dari hakim saja. Kalau hakim meminta saksi dihadirkan langsung ke Samarinda kami akan ikuti. Sama halnya para terdakwa kemarin itu permintaan majelis untuk dihadirkan langsung,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa tersebut terlibat kasus dugaan Tipikor Rumah Kuliner ‘Kotaku’ yang ada di Jalan Gajah Mada, Tarakan Barat, Kota Tarakan. Dalam surat dakwaan penuntut umum memberikan dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP atau keduanya Pasal 9 junto pasal 18  Undang-Undang Tipikor. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini