Saksi Sempat Ajukan Hitung Ulang

REKAPITULASI TINGKAT KECAMATAN: Proses perhitungan surat suara PSU tingkat kecamatan.

TARAKAN – Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan surat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Tarakan Tengah di tingkat kecamatan, selesai dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Selasa (16/7).

Rekapitulasi perhitungan suara yang berlangsung selama 3 hari dari 14-16 Juni 2024, di Gedung Sekretariat FKUB Kota Tarakan, Kampung Satu. Saksi PKB sempat mengajukan keberatan dan meminta menghitung ulang perolehan suara di TPS 32 Sebengkok. Setelah dibuka kotak suara dan dihitung ulang, perolehan suara PKB mengalami perubahan yang awalnya 33 suara turun menjadi 32 suara.

“Alhamdulillah rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah selesai tadi malam dan semua saksi partai politik menerima hasil perhitungan,” kata Ketua PPK Tarakan Tengah, Andi Akbar, Rabu (17/7).

Baca Juga  Jelang Iduladha, Penjualan Sapi Lesu

Sementara itu, dari hasil rekapitulasi perhitungan suara PSU dapil 1 Tarakan Tengah, PKB meraih suara terbanyak 6.105. Kemudian disusul Partai Gerindra 5.603 suara, dan Partai Golkar dengan 4.371 suara.

“Sedangkan untuk perhitungan pembagian kursi DPRD Kota Tarakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dari hasil rekapitulasi perhitungan suara PSU ada 9 parpol yang mendapatkan kursi dari Dapil 1 Tarakan Tengah,” ungkapnya.

Pembagian kursi tersebut, menggunakan metode Sainte Lague. Metode tersebut memungkinkan suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara, dibagi dengan bilangan pembagi 1. Kemudian, angka tersebut dibagi lagi secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Baca Juga  Batasi Barang Bawaan Penumpang Pesawat Maskapai Lion Group

Selanjutnya pada 17-18 Juli 2024 akan dilakukan rekapitulasi tingkat kota. Proses rekapitulasi berjenjang akan dilakukan hingga tingkat kota, dan selanjutnya dilaporkan kepada KPU Kalimantan Utara (Kaltara). Masyarakat diimbau agar menunggu hasil rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU, untuk mengetahui hasil resmi perolehan suara di PSU Dapil I Tarakan Tengah. Meski saat ini sudah ada hasil dari penghitungan suara cepat sementara.

Pada proses pergeseran logistik PSU tersebut, mendapat pengamanan dan pengawalan personel Polda Kaltara dan Polres Tarakan. Dengan menggunakan 3 unit truk membawa logistic, pasca rekapitulasi penghitungan suara dari Gedung FKUB Jalan Pulau Irian Kelurahan Kampung 1 Skip, Kecamatan Tarakan Tengah ke Gudang Logistik KPU Tarakan.

Baca Juga  Komitmen Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Dan Pelayanan Publik

Rincian logistik PSU yang dibawa menuju ke gudang logistik KPU Tarakan berupa 194 kotak suara, 582 bilik suara, dan masing-masing 5 kotak berisikan C Plano. Setelah semua tahapan di tingkat TPS, PPS maupun PPK Kecamatan Tarakan Tengah selesai dilaksanakan. PPK Tarakan Tengah menyerahkan hasil PSU ke KPU Kota Tarakan dengan dikawal aparat keamanan, baik personel Polda Kaltara, Polres Tarakan, TNI dan Satpol PP.

Kapolres Kota Tarakan AKBP. Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar menyampaikan bahwa Polres Tarakan dan Polda Kaltara bersama TNI akan selalu siap untuk mengawal jalannya proses rangkaian PSU. “Termasuk melakukan pengawalan surat suara hasil pemungutan suara dan barang-barang logistik pemilu ke tempat yang telah ditentukan oleh KPU Tarakan,” singkatnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini