Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati, Batas Usia Minimal 25 Tahun

TAHAPAN PILBUP: KPU Bulungan jelaskan terkait PKPU 28/2024 tentang pencalonan dan syarat yang wajin dipenuhi.

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan sedang melakukan berbagai tahapan jelang pencalonan kepala daerah. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pencalonan yang memuat secara rinci persyaratan pencalonan.

Norma-norma persyaratan pencalonan pada dasarnya masih sama dengan aturan sebelumnya. Secara keseluruhan, norma persyaratan tidak banyak berubah dari yang sebelumnya. Namun, ada beberapa ketentuan baru yang menjadi sorotan, terutama terkait batasan usia calon. Untuk calon gubernur dan wakil gubernur, batas minimal usia 30 tahun. Sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.

“Perbedaannya jika sebelumnya usia minimal harus terpenuhi pada saat pendaftaran, sekarang bisa dipenuhi pada saat pelantikan,” terang Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis Perencanaan Jumadil, Selasa (23/7).

Baca Juga  Pencarian Nelayan Berakhir Duka

Ia menjelaskan, meskipun seorang calon belum mencapai batas usia minimal pada saat pendaftaran, Maka bacalon tetap bisa mendaftar jika usianya sudah memenuhi syarat pada saat pelantikan. Misalnya, untuk calon bupati yang usianya minimal 25 tahun, jika pada saat pendaftaran belum mencapai usia tersebut. Maka akan dihitung usia pada saat pelantikan.

Namun ketentuan pelantikan masih belum ditetapkan secara pasti dalam jadwal tahapan KPU. “Tanggal pelantikan nanti akan ditentukan tersendiri. Hal ini perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait, terutama pemerintah. Untuk memastikan kapan tepatnya pelantikan dilaksanakan,” jelasnya.

Menurutnya, pelantikan biasanya dilakukan setelah semua proses pencalonan dan pendaftaran selesai. Jika ada calon yang belum memenuhi syarat usia pada saat pendaftaran, mungkin pelantikannya bisa dimundurkan. Mengenai ketentuan pengunduran diri bagi calon yang berasal dari anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Baca Juga  Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara

“Jika ada calon dari anggota DPR atau DPRD, mereka harus mengundurkan diri. Untuk anggota DPRD terpilih tahun 2024, mereka harus membuat surat pernyataan akan mengundurkan diri setelah pelantikan,” ujarnya.

Bagi calon dari Kabupaten Bulungan, mereka harus sudah dilantik sebelum tahapan pendaftaran dimulai. Jika ada calon di antara anggota DPRD, mereka harus menyertakan surat pengunduran diri dari pihak yang berwenang. Jika surat pengunduran diri belum terbit, cukup dengan surat pernyataan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses.

Baca Juga  Belum Ada Penetapan Tersangka, Kasus Kematian Siswi yang Terbakar

Surat keputusan (SK) pengunduran diri harus diserahkan paling lambat pada saat perbaikan administrasi persyaratan.

“Pendaftaran dijadwalkan pada 27-29 Agustus. Jika pada saat itu belum ada SK pengunduran diri, cukup dengan surat pernyataan. Namun, fisik SK harus dilampirkan pada masa perbaikan administrasi,” terangnya.

Surat keterangan pengunduran diri biasanya memiliki masa berlaku yang terbatas. Oleh karena itu, penting bagi calon untuk segera melengkapi semua persyaratan administrasi. Agar tidak ada kendala saat pendaftaran. Dengan semua tahapan dan ketentuan yang sudah ditetapkan, KPU Bulungan berharap proses pencalonan kepala daerah dapat berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan terus koordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan semua tahapan berjalan dengan baik,” tutupnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini