TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim-Kaltara lakukan pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kaltara.
Salah satunya perihal proses pengadaan barang dan jasa, ASN diminta tidak terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hal itu menjadi penekanan Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang. Menurut dia, dalam rangkaian proses pengadaan barang/jasa harus dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang ada.
Bila dikelola dengan baik dan tidak ada kecurangan-kecurangan, tentu dapat membawa manfaat. Sebaliknya, jika dikelola secara serampangan, tidak berpedoman pada rambu-rambu yang ada. Maka berpotensi terjadi kecurangan-kecurangan.
“Jika seperti itu, tidak hanya masyarakat yang dirugikan. Tetapi juga akan membawa dampak-dampak buruk bagi jalannya roda pemerintahan. Masyarakat bahkan bisa menjadi tak percaya lagi dengan pemerintah,” tegasnya, Rabu (17/1).
Terdapat titik-titik rawan dalam pengadaan barang dan jasa, mulai dari proses perencanaan hingga serah terima dan selesainya pekerjaan. Dalam proses
perencanaan misalnya, terdapat titik rawan dan risiko masalah. Seperti calon penyedia yang sudah diarahkan, rekayasa pemaketan untuk menghindari proses tender sampai adanya campur tangan pihak luar.
“Kita harus benar-benar menghindari titik-titik rawan itu. Karena bila penyimpangan telah terjadi sejak awal, maka proses selanjutnya akan bermasalah yang pada akhirnya permasalahan. Seperti kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan kontrak serta pembayaran tak sesuai realisasi pekerjaan,” ungkapnya.
Masih banyak aspek yang harus dipahami bersama, agar dapat menjalankan
seluruh rangkaian proses pengadaan barang/jasa. “Saya tak ingin ada jajaran
Pemerintah Provinsi Kaltara yang tersandung kasus hukum. Akibat proses pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai aturan,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejati Kaltim-Kaltara Hari Setiyono mengatakan, bersama Pemprov Kaltara ingin bersama-sama mencegah praktik KKN dalam pengadaan barang dan jasa di Kaltara.
Apalagi, sudah ada aturan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 12 Tahun 2020. Tertuang sejumlah poin, yakni meningkatkan kualitas SDM Kejakssan RI. Meningkatkan akuntabilitas dan integritas, meningkatkan peran kejaksaan dalam pencegahan TPK.
“Selain itu, aturan untuk meningkatkan penyelamatan dan pemulihan aset negara. Serta meningkatkan kualitas kinerja berbasis teknologi informasi,” bebernya.
Di sisi lain, terdapat perencanaan 7 program kerja prioritas Kejaksaan RI Tahun 2024. Program prioritas itu mencakup rapatkan barisan dalam proses meletakan fondasi transformasi penegakan hukum modern. Sesuai arah pembangunan hukum nasional, dalam rencana pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Lalu, kawal seluruh proses dan tahapan pelaksanaan pemilu. Guna terciptanya kontestasi pemilu yang adil, berintegritas, serta kondusif. Laksanakan internalisasi KUHP Nasional secara serentak, cermat, teliti, seragam dan holistic untuk mengukuhkan posisi jaksa sebagai penafsir utama. Perkuat peran kejaksaan dalam memberi pendapat hukum, guna mewujudkan langkah-langkah strategis pelaksanaan roda pemerintahan untuk memperkuat fungsi Jaksa Pengacara Negara.
Kemudian ada juga pertahankan dan optimalkan setiap kewenangan baru, melalui penerapan wewenang secara tepat, terukur. Serta tidak melampaui batas-batas yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal pengadaan barang dan jasa, kejaksaan memiliki sejumlah tupoksi. Salah satunya kami juga melakukan pendampingan terhadap proyek yang ada di Kaltara,” tutupnya. (kn-2)