TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Tengah mendalami dugaan pungutan liar (Pungli) yang diduga terjadi di Konida Fitnes Tarakan yang berlokasi di Stadion Datu Adil. Diketahui tempat fitnes tersebut dikelola oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tarakan.
Kepala Kejari Tarakan Meylani melalui Kepala Seksi Intelijen Harismand mengatakan, pada akhir Juli 2024 menerima Laporan Pengaduan (Lapdu) berisi beberapa poin diantaranya, dugaan pungli dan pemeliharaan alat fitnes.
“Kami sudah buat telaahan, dan kami sedang mendalami terkait Lapdu itu,” katanya, Selasa (3/9).
Saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap dua orang yang berada di lokasi fitnes tersebut. Dari Lapdu tersebut, pihaknya mendapatkan informasi ada dugaan penarikan uang terhadap masyarakat yang menggunakan alat fitnes di lokasi tersebut.
“Pada intinya terkait itu kami masih mendalami, dan memanggil beberapa orang yang terkait dalam Lapdu. Pada dasarnya kami mau cari tahu kebenarannya dulu,” tegasnya.
Sebenarnya, penarikan uang terhadap masyarakat yang menggunakan alat fitnes di lokasi tersebut seharusnya masuk ke dalam kas KONI Tarakan. Namun, diduga penarikan terindikasi pungutan liar oleh beberapa oknum yang diduga mengelola Konida Fitnes Tarakan.
“Kalau pejabat KONI Tarakan belum kami panggil. Baru dari bawah, untuk orang yang mengurus alat-alat fitnes itu. Misalnya si A yang menjaga disitu. Nah baru dari bawah itu yang kami periksa,” ungkapnya.
Menindaklanjuti Lapdu tersebut, pihaknya akan mendalami ke penanggungjawab dari Konida Fitnes Tarakan. Harismand menyebut masih menelusuri apakah lokasi tersebut merupakan aset negara atau murni milik KONI Tarakan.
“Gedungnya di stadiun itukan milik Pemkot Tarakan, sedangkan KONI kan pisah. Makanya kami nanti panggil orang dari Pemkot atau KONI juga,” tutur. (kn-2)