TARAKAN – Pasangan Khairul-Ibnu Saud (KHARISMA) mendapat nomor urut 1 di Pilkada Tarakan 2024. Relawan yang ikut mengantar keduanya ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut meriah nomor urut yang didapatkan. Paslon KHARISMA dipastikan akan melawan Kotak Kosong (KOKOS).
“Nomor urut yang didapat malam ini merupakan nomor yang diidam-idamkan. Nomor satu artinya calon tunggal. Tentu ini menegaskan pilihan kita hanya satu saja,” ujar Khairul.
Khairul pun optimis dirinya dan Ibnu Saud akan kembali memimpin Tarakan di periode 2024-2029. Khairul mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat Kota Tarakan untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024. “InsyaAllah kita menangkan dengan kemenangan yang meyakinkan,” tuturnya.
Diketahui dalam Pilkada Tarakan 2024, pasangan yang memilih akronim KHARISMA (Khairul-Ibnu Saud Sejahterahkan Masyarakat) menjadi calon tunggal setelah mendapat dukungan 13 parpol. Sebanyak 10 parpol pengusung Khairul dan Ibnu Saud, yakni Partai Gerindra, Demokrat, PKB, PDIP, Golkar, PKS, NasDem, PPP, Hanura, dan PAN.
Kemudian terdapat tiga partai pendukung non parlemen (parpol tanpa kursi) yakni Partai Perindo, PSI dan Partai Buruh. Sementara itu, Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto menjelaskan, selain pengambilan nomor urut, ada juga pembacaan deklarasai damai. Ada tiga poin dalam Deklarasi Damai.
Pertama, mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kedua, melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, SARA, dan politik uang.
Ketiga, melakukan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui Deklarasi Damai, seluruh pihak mulai dari keamanan, tim pemenangan pendukung dan media massa ikut menyukseskan Pilkada Tarakan 2024.
“Kami minta kerja sama agar dikawal pelaksana pilkada berjalan lancar tertib aman damai, sehingga suasana bisa dinikmati. Khususnya di Bumi Paguntaka. Ketika pemilihan tidak berkualitas, yakinlah hasil tidak maksimal,” ucap Dedi.
Saat ini masih terdapat warga Tarakan belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga diminta melapor ke PPS dan PPK atau ke kantor KPU. Apalagi saat ini akan memasuki proses DPTb.
“Kami berharap pada 27 November 2024, hak konstitusional warga Tarakan bisa dibuktikan dengan mencoblos pilihan di bilik suara. Adapun pilihannya itu kewenangan mutlak dan kebebasan masyarakat memilih. Jadi, berbeda pilihan hal wajar. Silakan mau coblos ada gambarnya atau tidak ada gambarnya menjadi hal pemilik suara,” pungkasnya. (kn-2)