Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan

DIHANCURKAN: Barang bukti tindak pidana berupa pakaian, handphone dan narkotika jenis sabu dimusnahkan Kejari Tarakan, Jumat (4/10).

TARAKAN – Barang bukti narkotika jenis sabu, handphone dan pakaian dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Jumat (4/10). Pemusnahan barang bukti perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Barang bukti berasal dari tindak kejahatan yang dilimpahkan ke Kejari Tarakan sebanyak 53 perkara. Diantaranya 48 perkara narkotika, 1 perkara penggelapan dan 4 perkara perlindungan anak,” ujar Kepala Kejari Tarakan, Meylani melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Zuliyan Zuhdy.

Keseluruhan perkara yang sudah inkrah ini telah ditangani sejak Januari-September 2024. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Lalu, barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan barang bukti pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga  Tuntut Bongkar Muat di Pelabuhan Malundung

“Yang mendominasi ini barang bukti dari perkara narkotika. Lalu ada juga perkara perlindungan anak, barang buktinya berupa pakaian yang dipakai dan ada juga perkara penggelapan berupa handphone,” katanya.

Selain pemusnahan, beberapa barang bukti tindak kejahatan ini juga dilelang. Diantaranya, bangunan berupa rumah, lahan, truk dan kendaraan bermotor. Zuhliyan menyebut, proses lelang akan dimulai pada Oktober 2024. “Yang kita lelang ini barang yang bernilai dan berharga. Ada juga rumah dan kendaraan,” sebutnya.

Baca Juga  Orangtua Bayi Sulit Ditelusuri

Dilanjutkannya sejauh ini proses administrasi untuk lelang sudah berjalan. Hanya tinggal menunggu untuk penentuan jadwal lelang. Mekanismenya, untuk barang dengan nilai di atas Rp 35 juta, akan dilelang secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Sudah kami ajukan semua, nanti Oktober itu lelang secara langsung untuk yang dibawah Rp 35 juta seperti motor dan handphone. Nanti yang melalui KPKNL yang diatas Rp 35 juta,” tegasnya.

Baca Juga  Caleg Terpilih Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Ia menyebut untuk kondisi barang bukti yang diperintahkan dilelang, masih dalam kondisi terawat. Lantaran bidang PB3R Kejari Tarakan yang langsung mengelola barang tersebut. “Jadi untuk masyarakat yang mau ikut lelang tidak usah khawatir, tinggal pakai saja,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini