TARAKAN – Perwakilan Parpol Koalisi non Parlemen Kotak Kosong Tarakan melaporkan adanya dugaan politik uang, salah seorang calon wali kota Tarakan. Aksi bagi-bagi uang kepada warga ini tersebar di media sosial (medsos) saat acara ulang tahun di salah satu hotel di Tarakan.
Ketua Parpol Koalisi non Parlemen Kotak Kosong Tarakan Lukman Ambo Lala mengatakan, laporan ini disampaikan oleh beberapa pihak diantaranya LBH, LSM dan non parlemen. Adapun pihaknya memilih melapor ke Bawaslu karena video dugaan money politic sudah tersebar luas di grup WhatsApp.
“Bahwa Paslon nomor 1 membagi-bagikan duit di salah satu acara. Acara itu memang dihadiri oleh Paslon nomor 1,” katanya, Selasa (22/10).
Dalam video tersebut, Lukman menegaskan, Calon Wali Kota Tarakan berinisial KH diduga membagi-bagikan uang kepada masyarakat secara terbuka. Bahkan KH menggunakan atribut kampanye berupa baju paslon. “Walaupun dalihnya sedekah, tapi kita beranggapan money politic karena dilakukan di musim kampanye,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinatir Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan Johnson mengatakan, tindaklanjut dari laporan akan diputuskan dalam rapat pleno yang akan di gelar Bawaslu Tarakan. “Rencananya hari ini kita pleno apakah akan kita register atau tidak,” ucapnya.
Dalam laporan tersebut, Johnson menyebut, terlapor juga melampirkan barang bukti berupa video berdurasi 44 detik dan tangkapan layar isi percakapan salah satu WhatsApp grup. Adapun dalam video itu, memperlihatkan Calon Wali Kota Tarakan membagikan uang kepada para tamu di salah satu acara ulang tahun pada 15 Oktober lalu.
Sebelumnya, Bawaslu Tarakan juga telah melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut. Bahkan, Bawaslu Tarakan sempat melakukan pemanggilan terhadap Calon Wali Kota Tarakan. Namun, dikarenakan adanya laporan resmi dari Relawan Kotak Kosong, sehingga pihaknya memprioritaskan penanganan pada laporan resmi.
“Tentunya kita prioritaskan di laporan resmi, penelusurannya kita tangguhkan karena kasusnya sama. Sebelumnya kita sudah panggil si calon itu, tapi statusnya masih sebagai pemberi keterangan,” ungkapnya.
Johnson melanjutkan, nantinya jika laporan ini diputuskan untuk deregister. Maka pihaknya akan kembali memanggil terlapor dengan agenda klarifikasi. “Nanti diputuskan apakah diregister atau tidak. Kalau diregister maka kita akan tangani di Sentra Gakkumdu,” tegasnya. (kn-2)