TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah mulai berlaku pada tahun 2025.
Kebijakan ini diutamakan bagi kendaraan pribadi, di mana pajak untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, yang sebelumnya ditetapkan 1,5 persen, kini akan dikurangi menjadi 0,8 persen. Keputusan ini telah diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor: 100.3.3.1/17/2025.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Tarakan Irawan menjelaskan, langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan minat masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Bahkan terdapat penyesuaian terhadap TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), terkait dengan nilai jual kendaraan yang mengalami penurunan. Terutama bagi kendaraan yang sudah berusia lama.
Lebih lanjut, ia menyatakan persentase Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mengalami penurunan. Untuk BBNKB pertama, tarif yang semula 10 persen kini menjadi 7,5 persen.
“Perubahan tarif ini juga berlaku untuk BBNKB kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya. Di samping itu, penyesuaian terjadi pula pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), seperti diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya, Kamis (24/4).
Irawan menekankan, dengan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan daerah lain seperti Kalimantan Timur yang menetapkan angka 8 persen. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk membeli kendaraan di luar Kaltara. Saat ini, kebijakan ini telah diimplementasikan resmi di Kaltara.
Pihaknya berharap masyarakat lebih terdorong untuk membayar pajak tepat waktu hingga Desember 2025. Tanpa mengharapkan keringanan adanya keringanan pajak kendaraan seperti tahun sebelumnya. Selain itu, Irawan menambahkan denda keterlambatan pembayaran pajak akan disesuaikan pokok pajak yang ditetapkan.
“Dengan turunnya pokok, secara otomatis denda juga akan mengikuti penurunan tersebut. Pemerintah berharap langkah ini akan efektif membantu masyarakat memahami pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka,” tegasnya. (kn-2)