Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

KORUPSI RUMAH KULINER: Kedua terdakwa saat jalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda.

TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan rumah kuliner kota tanpa kumuh yaitu Agus Salim dan Juli Rombe.

Dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan sesuai perintah agar tetap ditahan. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Samarinda pekan lalu. “Terdakwa dipidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar. Maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas JPU, Dewantara Wahyu Pratama, Minggu (21/4).

Kedua terdakwa diminta untuk membayar uang pengganti Rp 432.534.876 dan uang denda ditanggung oleh kedua terdakwa. Apabila dengan ketentuan kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Maka dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga  Musim Kemarau Antisipasi Karhutla

“Untuk hal yang memberatkan dalam tuntutan, kedua terdakwa sudah jelas tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tegasnya.

Bahkan perbuatan kedua terdakwa dianggap sudah menghambat program pemerintah. Untuk pembangunan dan kedua terdakwa sudah merugikan keuangan negara. Sementara untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana.

Baca Juga  Aset Milik Pemkot Tarakan Diusulkan Dikelola Investor

Kedua terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan dan mengakui perbuatannya. Dewa menegaskan, dalam dakwaan JPU kedua terdakwa di dakwa pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 Ayat 1 ke 1.

Namun setelah melalui sidang dengan agenda pembuktian, perbuatan kedua terdakwa dinilai JPU terbukti pasal 3 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUP.

Baca Juga  Jadwal Penyerahan SK PPPK Diperkirakan Dipercepat

“Terbukti di Pasal 3 karena terdakwa memiliki jabatan dalam program pembangunan rumah kuliner. Terdakwa Agus Salim sebagai Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Juli Rombe sebagai fasilitator. Kami JPU menilai dalam perbuatan yang mereka lakukan, masing-masing kedudukannya atau menyalahgunakan kewenangan,”” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini