Sabu 3,2 Kg Disembunyikan dalam Perut Ikan

MODUS BARU: Tersangka berinisial AL tertunduk saat dihadapkan ke awak media, Sabtu (10/5), karena menyelundupkan sabu dalam perut ikan.

TARAKAN – Upaya penyelundupan narkotika ke wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) kembali digagalkan. Polres Tarakan berhasil mengamankan 3,2 kilogram sabu-sabu yang diselundupkan dengan modus baru, dengan disembunyikan dalam perut ikan segar.

Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan, Rabu (30/4) pekan lalu. Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pengiriman dua boks berisi ikan. Informasi tersebut diperkuat oleh hasil pengembangan intelijen.

“Modusnya sangat rapi. Sabu dimasukkan ke dalam perut ikan segar yang telah dibersihkan. Kemudian dibungkus kembali seperti kiriman ikan pada umumnya,” jelas Kapolres, Sabtu (10/5).

Baca Juga  Belanja Infrastruktur Dialokasikan 40 Persen

Dari dua boks tersebut, polisi menemukan 60 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 3.803 gram dan berat bersih 3.237,2 gram. Rencananya, kiriman itu akan dibawa ke Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial AL (45), saat hendak menerima kiriman di Pelabuhan Parepare. Dari pengakuan AL, ia telah dua kali menerima kiriman sabu dengan modus serupa, dan menerima bayaran Rp60 juta setiap pengiriman.

Baca Juga  Perda P4GN Masih Tertunda

“Satu ekor ikan bisa memuat dua bungkus sabu. Bau ikan menyamarkan aroma sabu, sehingga sulit terdeteksi, bahkan oleh anjing pelacak,” ungkapnya.

Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan antara lain 1 boks gabus berisi ikan, 30 plastik wrapping, 10 plastik bening, 1 karung, lakban cokelat, dan 1 unit ponsel milik tersangka. Jika dikalkulasikan, nilai ekonomi dari barang haram tersebut mencapai sekitar Rp 4,8 miliar dengan asumsi harga sabu Rp 1,5 juta per gram.

Baca Juga  Tersangka Dijanjikan Upah Rp 15 juta

Tersangka AL dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami tegaskan pengawasan terhadap jalur laut dan udara harus diperketat. Tarakan adalah wilayah yang sangat rawan menjadi jalur masuk narkoba. Kami harap masyarakat terus mendukung dan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” pesannya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini