Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Beras

BERAS ILEGAL: Barang bukti penyelundupan beras saat diamankan Satpolair Polres Tarakan, Senin (9/6) lalu.

TARAKAN – Personel Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Tarakan mengamankan satu ton beras yang diduga ilegal asal Malaysia pada Senin (9/6) malam.

Penangkapan dilakukan saat patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah Pelabuhan Tengkayu II Tarakan. Sebanyak tiga orang turut diamankan dalam kasus ini, terdiri dari sopir kendaraan pengangkut serta dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam proses pemuatan barang.

“Petugas mencurigai sebuah mobil pikap yang melintas di sekitar pelabuhan sekira pukul 23.00 Wita. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan 100 karung beras dengan masing-masing berat 10 kilogram yang berlabel ‘Sabah Tawau’, sebuah merek asal Malaysia,” ujar Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli, Rabu (11/6).

Baca Juga  Banyak Peluang Karir bagi PPPK

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui tidak ada dokumen resmi terkait asal-usul atau kepemilikan barang tersebut. Seluruh barang bukti beserta kendaraan dan sopir langsung diamankan ke Pos Satpolairud Polres Tarakan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Namun hingga kini belum diketahui dengan pasti bagaimana barang tersebut masuk ke Tarakan. Karena tidak ditemukan kapal pengangkutnya,” jelasnya.

Baca Juga  Hasil Razia Narkotika, Tiga Orang Positif Narkotika

Dalam proses interogasi, terungkap sopir mobil hanya orang suruhan. Ia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik beras. Rencananya, beras itu akan diantar ke sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.

“Sopir dan salah satu saksi mengaku mendapat perintah dari pria berinisial JO, untuk mengantar beras ke rumah pria berinisial SM,” imbuhnya.

Ketiga saksi yang saat ini diamankan berinisial IDM, SRT, dan SR. Salah satunya SM, disebut-sebut sebagai calon penerima, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Pelantikan Anggota DPRD Disambut Demo

Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Karantina, Bea Cukai, serta Dinas Perdagangan dan Koperasi Kota Tarakan, diputuskan kasus ini dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur kepabeanan.

“Karena tidak ada dokumen resmi, maka kami serahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukumnya. Kami juga terus mendalami asal-muasal barang dan siapa pemilik sebenarnya,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini