Tiga Terdakwa Sabu 74 Kg Menanti Tuntutan Jaksa

SEGERA DITUNTUT: Daniel Costa cs akan dituntut JPU dalam perkara sabu 74 kg pada pekan ini.

TARAKAN – Persidangan kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti seberat 74 kilogram sabu yang menjerat konten kreator asal Tarakan, Daniel Kawihing alias Daniel Costa, segera memasuki tahap akhir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Tarakan, pada Kamis (19/6). “Peran ketiga terdakwa telah tergambar jelas berdasarkan fakta-fakta persidangan. Keterangan saksi dan pengakuan para terdakwa saling menguatkan,” ujar JPU Dedi Franky, Senin (16/6).

Tiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ari Wibowo Tanjung, Widi Pranata, dan Daniel Costa. Diduga terlibat langsung dalam upaya penyelundupan narkotika jaringan besar lintas wilayah.

Baca Juga  Program SOA Terpaksa Ditunda, Karena Adanya Kebijakan Efisiensi Belanja

Dalam sidang sebelumnya, jaksa memaparkan bahwa Ari dan Widi bertindak sebagai sopir yang mengemudikan mobil pembawa sabu. Sementara Daniel diduga memfasilitasi penyimpanan dan pergerakan barang haram tersebut dengan menyediakan lokasi parkir di ruko milik kakaknya yang berada di kawasan Kampung Empat.

“Dari tangan Daniel, kami menemukan dokumen BPKB mobil yang digunakan mengangkut sabu. Kendaraan itu juga diparkir di rukonya, tentu atas izin dan sepengetahuannya,” ungkap Dedi.

Baca Juga  Siswa SD Meregang Nyawa Tersengat Listrik

Meski Daniel mengaku tidak mengetahui isi mobil tersebut, jaksa menilai keterangannya bertolak belakang dengan bukti-bukti di lapangan. Termasuk rekam jejak interaksi Daniel dengan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Fakta bahwa dia enggan ikut masuk ke dalam ruko saat mobil diparkir, justru menunjukkan adanya kesengajaan menghindar. Sikap ini memperkuat dugaan keterlibatan aktifnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Hentikan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

Ia juga menyebut keterkaitan Daniel dengan aktivitas mencurigakan di lokasi yang sebelumnya telah dipantau oleh pihak intelijen, termasuk keberadaan mobil yang sama di kediaman Daniel beberapa waktu sebelumnya. Saat ini, kata Dedi, pihaknya masih menunggu finalisasi tuntutan dari Kejaksaan Agung, mengingat perkara ini mendapat atensi khusus di tingkat pusat.

“Proses finalisasi tuntutan sedang kami koordinasikan dengan Kejagung. Kami optimistis pembacaan tuntutan bisa dilakukan sesuai jadwal, setelah sempat tertunda dua pekan,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini