Aset Mantan Wawali Tarakan Proses Penilaian KPKNL

SITA ASET: Kejari Tarakan saat menyita aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat.

TARAKAN – Aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat, sedang dalam proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan.

Aset tersebut sebelumnya telah disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan untuk menutupi uang pengganti dalam perkara korupsi pengadaan lahan kantor Kelurahan Karang Rejo, Tarakan.

Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Tarakan, Sakti Budi Harto menjelaskan, proses penilaian sudah dilakukan sejak adanya permohonan resmi dari Kejari. Pihaknya telah melakukan survei lapangan terhadap aset tersebut yang berlokasi di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat.

Baca Juga  Warga Jangan Cemas Info Gempa 7,9 SR

“Objeknya itu satu bidang tanah, di atasnya terdapat dua bangunan. Luas total tanahnya 482 meter persegi. Survei lapangan sudah kami lakukan pada 5 Juni bersama tim,” ujarnya, Selasa (17/6) lalu.

Menurut Sakti, proses penilaian saat ini masih berjalan dan ditargetkan selesai dalam pekan ini atau paling lambat minggu depan. Penilaian dilakukan untuk mengetahui nilai wajar properti, yang nantinya akan dijadikan dasar dalam proses lelang oleh negara.

“Kami ingin hasil penilaiannya akurat, karena ini menyangkut penggantian kerugian negara. Jadi nilainya harus benar-benar mencerminkan harga pasar,” tegasnya.

Baca Juga  Hasil Koreksi Caleg EH Ditolak Bawaslu RI

Dalam proses penilaian tersebut, KPKNL menggunakan minimal dua objek pembanding yang relevan dengan lokasi dan karakteristik properti. Jika tidak ditemukan data transaksi yang cukup di sekitar objek, maka pencarian akan diperluas ke area sekitar.

“Kita pakai pembanding yang betul-betul mencerminkan pasar lokal. Kalau ada data yang outlier, tidak kita pakai,” imbuhnya.

Setelah hasil penilaian selesai, KPKNL akan menyerahkannya kembali ke Kejari Tarakan sebagai pemohon. Nilai tersebut kemudian menjadi dasar pengajuan permohonan lelang oleh Kejari kepada KPKNL. Selanjutnya proses lelang full online melalui situs lelang.go.id.

Ia menambahkan, selama seluruh persyaratan administrasi telah lengkap, maka proses publikasi lelang di situs resmi pemerintah tidak akan memakan waktu lama. Asalkan persyaratannya sudah lengkap, bisa cepat diproses dan langsung dipublikasi.

Baca Juga  Caleg Terpilih Tak Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Kriya: Kami Bisa Membuktikan

Dalam kasus tersebut, mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat, dari putusan kasasi MA, divonis 3 tahun 6 bulan denda pidana penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 3 bulan. Ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp 567.620.000. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini