Penyimpangan Pemberian Fasilitas KUR, Diduga Dilakukan Oknum Disdukcapi

SITA DOKUMEN: Kejari Tarakan sita dokumen dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas KUR.

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Tarakan untuk tahun anggaran 2023-2024.

Penyelidikan ini telah memasuki tahap penyidikan. Dengan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting hingga melibatkan oknum di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan Mohammad Rahman menjelaskan, kasus ini berawal dari penyalahgunaan identitas ganda oleh debitur untuk memperoleh kredit. Penyelidikan ini mengenai kredit usaha rakyat di salah satu bank yang ada di Kota Tarakan. Penyelidikannya dimulai sejak 22 April 2025 dan kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga  Pencarian 3 Korban Speedboat Terbalik Masih Nihil

Rahman mengungkapkan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini, dengan memanipulasi data kependudukan. Modusnya menggunakan identitas masyarakat.

“Masyarakat ini juga mengetahui, tapi ya sebatas supaya kreditnya ini bisa cepat cair. Salah satu contoh modifikasi data adalah perubahan status perkawinan. Jadi misalnya datanya itu menikah, tapi ternyata diubah jadi janda. Di catatan kependudukannya diubah status,” jelasnya, Kamis (19/6).

Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan oknum di Disdukcapil Kota Tarakan. Bahkan pihaknya sudah memintai keterangan kepada oknum tersebut yang masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga  Pakar Hukum: Putusan MK Final

Hingga saat ini, Kejari Tarakan telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk dari pihak bank, Disdukcapil, dan masyarakat yang identitasnya digunakan untuk pengajuan KUR.

“Sekitar 50-an nasabah ini sementara kita dalami dulu terkait tahu atau tidaknya identitas mereka digunakan,” jelas Rahman.

Dalam penggeledahan di Disdukcapil, Kejari Tarakan menyita beberapa dokumen terkait catatan kependudukan milik nasabah yang digunakan dalam kasus ini. Selain itu, dari salah satu bank terkait, sejumlah dokumen juga berhasil disita.

Baca Juga  Ungkap Praktik Usaha Kosmetik Rumahan

“Kami juga sudah titipkan uang itu di rekening penitipan RUPL kita,” ungkap Rahman.

Ia membenarkan uang tersebut merupakan bagian dari dana KUR yang disalahgunakan. Mengenai nilai kerugian negara, masih menunggu pendapat ahli untuk melakukan penghitungan.

“Terkait nilai kerugian, nanti kita masih minta pendapat ahli dulu,” imbuhnya.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Kejari Tarakan adalah terus memeriksa semua nasabah dan meminta keterangan saksi-saksi lain. “Juga selanjutnya kita minta keterangan ahli terkait kerugiannya,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini