Tersangka Sabu Pernah Dihukum di Malaysia

DITAHAN: WNA Malaysia saat diamankan di Rutan Polres Tarakan, Jumat (20/6).

TARAKAN – Identitas WNA asal Malaysia yang diamankan personel Satresnarkoba Polres Tarakan terungkap. Pria tersebut diketahui berinisial MA (39) yang sempat menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram (kg) ke wilayah Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Penangkapan terhadap tersangka di Pelabuhan Perikanan, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekitar pukul 06.00 Wita, Rabu (19/6) lalu. Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intelijen.

Polisi mendapat kabar akan adanya transaksi narkotika di pelabuhan tersebut yang berasal dari Tawau, Malaysia, tujuan Kota Tarakan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan dalam sebuah tas hitam milik tersangka,” ungkapnya, Jumat (20/6).

Tim kepolisian mencurigai dua orang di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan badan serta kapal kecil yang digunakan. Dari pemeriksaan itu, aparat menemukan dua bungkus sabu yang dikemas rapi dalam tas hitam. Berdasarkan interogasi di tempat, MA mengaku membawa paket sabu tersebut dari Tawau.

MA yang berprofesi sebagai nelayan itu menggunakan jalur laut dengan memanfaatkan pelabuhan kecil yang minim pengawasan. Ia menggunakan perahu kecil bermesin 30 PK untuk menyebrang dari Tawau langsung ke Tarakan. Polisi mencatat metode ini umum digunakan oleh sindikat internasional. Karena keterbatasan pengawasan di titik-titik pelabuhan kecil.

“Tersangka memanfaatkan celah pengawasan di pelabuhan-pelabuhan kecil. Dari keterangan tersangka, ini baru pertama kali lakukan dan dijanjikan upah RM 3.000 atau sekitar Rp 11,4 juta,” ungkapnya.

Baca Juga  7 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Masuk DPO

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus sabu seberat total 2.048,26 gram (2 kg), 1 tas hitam, 1 ransel hitam, 1 unit HP warna biru, 2 plastik hitam, aluminium foil, besi pemberat, Plastik bening, timbangan digital, powerbank, 1 sepeda motor warna merah, 1 perahu kecil kuning dan mesin 30 PK.

Jika dihitung berdasarkan harga pasaran sekitar Rp 1,5 juta per gram. Maka total nilai ekonomis sabu yang disita mencapai Rp 3,07 miliar. Dengan estimasi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 12 orang. Maka penggagalan ini menyelamatkan sekitar 24.579 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Dalam aksi penyelundupan ini, MA tidak bergerak sendiri. Seorang rekannya yang berinisial R berhasil melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan. R diketahui merupakan warga negara Indonesia asal Sebatik, Kabupaten Nunukan. Polisi saat ini tengah memburu R dan mendalami jaringannya yang lebih luas.

“Kami sempat melakukan pengejaran bersama warga sekitar, tapi R berhasil kabur. Diduga dia menjadi penjemput MA dan ikut membantu dari Tawau ke Tarakan,” tutur Erwin.

Sayangnya, penyelidikan sempat terhambat akibat informasi yang cepat tersebar di media sosial. Sehingga jaringan yang hendak dikembangkan sementara ini putus. Polisi belum dapat mengungkap siapa penerima akhir sabu tersebut di Tarakan.

MA saat ini ditahan di Mapolres Tarakan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.

Baca Juga  Jadi Ancaman Distribusi Barang

“Kami sudah berkoordinasi dengan konsulat Malaysia untuk memverifikasi identitas tersangka. MA telah mengakui dirinya WNA Malaysia dan sebelumnya pernah dihukum di negaranya karena kasus serupa. Identitasnya telah terkonfirmasi dengan konsulat Malaysia,” tuturnya.

Sementara itu, aparat penegak hukum di Kaltara semakin memperketat pengawasan peredaran narkotika, khususnya di wilayah perairan. Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) terpadu dan dilakukan perbaikan sarana mesin X-Ray di Pelabuhan Malundung Tarakan. Guna mengantisipasi lolosnya narkoba melalui jalur laut.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan, langkah ini diambil mengingat Kaltara merupakan pintu masuk sekaligus wilayah transit peredaran narkotika.

“Bagaimana melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah pelabuhan? Kita fokus pada pelabuhan-pelabuhan yang ada di Kalimantan Utara,” ujarnya, Kamis (19/6) lalu.

Menurutnya, peran pelabuhan sebagai pintu perlintasan para pelaku kejahatan narkotika perlu diantisipasi secara serius. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan Kepala BNN untuk penguatan wilayah perbatasan dan intelijen. Makanya salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Kita mengundang semua stakeholder, mulai dari Pelindo Tarakan, Pelni Tarakan, kemudian dari KSOP. Kemudian juga dari Dinas Perhubungan Kota Tarakan, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara, termasuk Ditpolairud Polda Kaltara, Lantamal XIII Tarakan, Bea Cukai Tarakan, dan Stasiun PSDKP Tarakan,” sebutnya.

Baca Juga  Pengolahan Data Kewenangan BKN

Rapat tersebut bertujuan untuk membahas sistem dan manajemen keamanan di pelabuhan. Serta mencari tahu mengapa barang-barang narkoba dan para pelakunya masih bisa lolos. Rekomendasi dari hasil rapat, salah satunya membahas teknis untuk membangun konsep sistem pengamanan di pelabuhan.

“Kita akan rencana ke depan membentuk yang namanya Tim Terpadu atau,” imbuhnya.

Satgas ini akan bertugas melakukan pengawasan di pelabuhan. Mulai dari pemeriksaan masyarakat yang akan menggunakan jasa angkutan laut, pemeriksaan di ruang tunggu, jalur masuk penumpang, hingga penggunaan X-Ray. Bahkan dari Pelindo, telah mengupayakan pengadaan 2 unit mesin X-Ray

“Nah itu untuk pencegahan itu masalah narkotikanya, supaya potensi-potensi kerawanan lolosnya narkoba itu bisa kita antisipasi,” jelas Tatar.

BNNP Kaltara telah memetakan pelabuhan-pelabuhan di Kaltara yang menjadi jalur rawan peredaran narkoba. Ia menambahkan jalur laut ini terbagi menjadi dua, yaitu jalur legal melalui pelabuhan dan jalur ilegal melalui “jalur-jalur tikus”.

Untuk “pelabuhan tikus” atau jalur ilegal, BNNP Kaltara juga telah memperkuat intelijen dan melakukan pemetaan titik-titik rawan.

“Pelabuhan tikus sudah kita perkuat intelijen kita, kita sudah mapping juga. Ada beberapa titik yang kita harus mengatasinya. Langkah selanjutnya membahas secara teknis pelaksanaan, mekanisme, dan personel yang terlibat dalam penguatan pengawasan ini,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini