TANJUNG SELOR – Sebanyak 1.197 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap I tahun 2024 di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kaltara, hari ini, Senin (23/6) akan dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang.
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pagi ini pukul 07.30 Wita di Lapangan Agathis Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Menjadi bagian dari upaya penguatan birokrasi di lingkungan Pemprov Kaltara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara) Andi Amriampa menyampaikan, enam pesan penting sebagai bekal awal bagi para PPPK. PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab strategis dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“ASN memiliki tiga fungsi utama: pelaksana kebijakan, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa,” ujarnya, Minggu (22/6).
Selain itu ia berpesan, PPPK diminta terus belajar dan mengembangkan diri. Baik melalui pelatihan formal maupun pengalaman kerja. Guna menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks. Bekerja dengan landasan kejujuran, serta menjaga kesetiaan kepada bangsa dan negara adalah nilai dasar yang harus dipegang oleh setiap ASN.
PPPK diingatkan untuk memahami peran dan tanggung jawab sesuai jabatan dan kontrak kerja. Profesionalisme, kata Andi, menjadi tolok ukur kepercayaan publik.
“ASN merupakan wajah pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Pelayanan harus menjadi prioritas utama. Pengangkatan sebagai PPPK bukan sekadar status administrative. Melainkan amanah yang harus dijalankan dengan disiplin tinggi dan tanggung jawab penuh,” jelasnya.
Lanjut dia, PPPK yang dilantik akan terus dievaluasi berdasarkan kinerja selama masa kontrak berlangsung.
“Semoga pesan ini menjadi motivasi dan pedoman dalam menjalankan tugas dan amanah yang dipercayakan,” kata dia.
Usai pelantikan, seluruh PPPK akan mengikuti orientasi yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara. Guna pembekalan awal dalam menjalankan tugasnya di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov. (kn-2)