Polisi Gagalkan Pengiriman 55 Karung Balpres

DIAMANKAN: Polresta Bulungan mengamankan truk yang berisikan balpres saat akan dikirim ke wilayah Kaltim.

TANJUNG SELOR Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan berhasil menggagalkan upaya distribusi pakaian bekas ilegal (balpres) yang diangkut menggunakan sebuah truk di Jalan Poros Bulungan-Berau, Kilometer 12, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, sekitar pukul 03/00 Wita, Rabu (30/7).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit truk berwarna hijau bertuliskan “Havis” di bagian depan. Truk tersebut kedapatan membawa 55 karung berisi pakaian bekas impor tanpa dokumen resmi.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto diwakili Kasat Reskrim Kompol Irwan mengatakan, dua orang turut diamankan dalam operasi itu. Sopir berinisial A (46) dan seorang pendampingnya perempuan berinisial A (47). Keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kini berstatus saksi dalam penyidikan yang sedang berjalan. Dia menjelaskan, telah menerbitkan Laporan Polisi Awal (LPA) dengan Nomor 6/7/2025 terkait dugaan pelanggaran terhadap Pasal 111 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga  Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat

“Balpres atau pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor dan diperjualbelikan. Importir yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar,” tegasnya, Kamis (31/7).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, barang tersebut berasal dari kawasan Sabanar Baru, dan diangkut menggunakan speedboat melalui jalur sungai sebelum dipindahkan ke atas truk. Sopir mengaku diarahkan oleh seseorang melalui telepon untuk menunggu pengiriman barang di lokasi yang telah ditentukan.

Menurut pengakuan sopir, pengiriman ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan. Dua pengiriman sebelumnya disebut telah berhasil sampai ke Balikpapan dan Samarinda. Namun, sopir mengklaim tidak mengenal pengirim maupun pemilik barang secara langsung, karena seluruh komunikasi hanya dilakukan lewat telepon.

Baca Juga  Temukan Sajam Rakitan Dalam Kamar Napi

“Sopir mengaku menerima upah Rp 9 juta setiap kali pengiriman, dan tidak mengetahui isi pasti dari karung yang diangkut,” ungkapnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dan tengah menelusuri identitas pihak yang mengatur dan mengarahkan distribusi barang tersebut. Diduga kuat, pengiriman balpres ini merupakan bagian dari jaringan perdagangan barang ilegal lintas wilayah.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor utama di balik distribusi pakaian bekas ini. Termasuk mengecek kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari luar daerah maupun di dalam wilayah Kaltara,” ujarnya.

Baca Juga  Antisipasi Gangguan pada Tahapan Pilkada,   Awasi Spionase Orang Asing

Barang bukti yang telah diamankan berupa 55 karung berisi pakaian bekas dan satu unit truk. Sementara asal pasti barang dan siapa pemilik utamanya masih dalam penyelidikan.

Seluruh barang yang diangkut tidak dilengkapi dokumen resmi seperti izin impor atau dokumen karantina. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mendalami aspek perizinan dan alur distribusi ilegal ini.

“Modus operandi ini sudah berlangsung lebih dari satu kali. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Penyidikan atas kasus ini masih terus berkembang. Polisi menegaskan komitmen untuk membongkar seluruh jaringan dan menindak tegas pelaku utama dalam praktik perdagangan barang illegal. Khususnya pakaian bekas impor yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini