Percepatan Implementasi Bandara Internasional Dikebut

BERUBAH STATUS: Bandara di Tarakan didorong implementasi percepatan implementasi bandara internasional.

TARAKAN – Otoritas Bandara (Otban) Wilayah VII Balikpapan tengah gencar mendorong percepatan implementasi bagi bandara yang baru saja menyandang status internasional, termasuk di Samarinda dan Tarakan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Otban Wilayah VII Balikpapan, Ferdinand Nurdin, menanggapi keputusan terbaru dari Kementerian Perhubungan. Menurut Ferdinand, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2025, dua bandara di bawah Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), yaitu Bandara Tarakan dan Bandara Samarinda, kini kembali berstatus sebagai bandara internasional. Keputusan ini memberi waktu enam bulan bagi pihak bandara untuk menyesuaikan diri dengan standar yang ditetapkan.

“Kami sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menginisiasi pertemuan dengan Bandara Tarakan dan Samarinda. Serta mengundang pemangku kepentingan terkait seperti Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) untuk membahas langkah-langkah percepatan pelayanan bandara internasional,” ujarnya, Kamis (14/8).

Ia menambahkan, keputusan ini sejalan dengan penetapan tiga bandara khusus lainnya sebagai bandara internasional. Serta Bandara Bersujud yang kini dikelola UPTD. Ferdinand juga menyoroti pengalaman Bandara Tarakan yang sebelumnya pernah berstatus internasional.

“Bandara Tarakan sebelumnya pernah menjadi bandara internasional, namun statusnya dicabut. Sekarang kembali lagi aktif melalui keputusan menteri yang baru. Pengalaman sebelumnya diharapkan bisa menjadi modal untuk mempercepat implementasi,” jelasnya.

Ferdinand menekankan, dalam enam bulan ke depan, semua pihak harus bekerja cepat untuk memenuhi standar internasional. Hal ini mencakup aspek administrasi, fasilitas, peralatan, sumber daya manusia (SDM) dan prosedur.

“Di dalam rapat nanti, kita akan diagnosis dan inventarisasi masalah atau kekurangan yang ada untuk segera dipenuhi. Fasilitas, pelayanan, prosedur, dan SDM harus sesuai dengan standar internasional,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa prinsip 3S1C (Safety, Security, Services, dan Compliance) tetap menjadi prioritas utama. Semua pengaturan bandara internasional merujuk pada dokumen internasional Annex 9 tentang fasilitasi, yang diadopsi ke dalam Peraturan Nasional, yaitu Keputusan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.

Baca Juga  Aset Bandar Narkoba Disita

“Di sinilah nanti kami bahas fasilitas apa saja yang harus dipenuhi untuk bandara internasional. Jika ada yang kurang, kita akan lakukan aksi untuk percepatan,” tegasnya.

Selain percepatan pelayanan bandara internasional, rapat koordinasi ini juga bertujuan untuk mendorong penerapan program pemerintah, yaitu National Logistics Ecosystem (NLE). Program ini sudah lebih dulu diterapkan di Bandara Balikpapan dan Berau.

“Kami ingin menularkan program NLE kepada Bandara Samarinda dan Tarakan. Jadi, bukan hanya percepatan pelayanan bandara internasional, tetapi juga pelayanan kargo,” kata Ferdinand.

Ia bahkan berencana mengundang Bandara Berau sebagai narasumber untuk berbagi pengalaman dalam implementasi NLE. Ferdinand menegaskan, status bandara internasional akan berdampak besar pada perekonomian daerah.

Bandara bukan hanya tentang konektivitas, tetapi juga penggerak ekonomi. Terutama sektor pariwisata, perikanan, pertanian, perkebunan, perhutanan, hingga pertambangan. Kolaborasi antara pemerintah daerah, CIQ, dan pihak bandara sangat diperlukan untuk menyambut keputusan ini.

“Kami akan meminta dukungan dari pemerintah daerah, baik Samarinda maupun Tarakan untuk bersinergi. Status internasional ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi yang ada di wilayah tersebut dan mendukung program strategis nasional,” harapnya.

Target Penyelesaian Persyaratan Operasional pada Oktober

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus menggenjot upaya pemulihan status internasional Bandara Juwata Tarakan. Bahkan rapat koordinasi yang digelar di Tanjung Selor, membahas langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti hasil audiensi dan persyaratan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan RI.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan mengungkapkan, target penyelesaian seluruh persyaratan operasional internasional Bandara Juwata diupayakan rampung pada Oktober 2025.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2025, status Bandara Juwata telah ditetapkan kembali sebagai bandara internasional. Namun, operasionalnya baru bisa dilakukan setelah seluruh persyaratan teknis dan administratif dilengkapi,” kata dia, Kamis (14/8).

Sebelum dapat kembali melayani penerbangan internasional, Bandara Juwata harus memenuhi sejumlah persyaratan Clearance for Ground and International Security (CGIS), yang meliputi Kehadiran dan kesiapan Imigrasi, Layanan Bea Cukai, Pos Karantina Hewan dan Pos Karantina Kesehatan.

Kementerian Perhubungan memberi waktu enam bulan kepada Pemprov Kaltara untuk melengkapi semua persyaratan tersebut. Namun Pemprov menargetkan proses ini dapat selesai lebih cepat.

“Target kita bulan Oktober ini sudah klir semuanya. Supaya Bandara Juwata bisa langsung beroperasi sebagai bandara internasional,” tegasnya.

Datu Iqro juga menyebutkan, akan melakukan koordinasi dengan sejumlah maskapai untuk memastikan kesiapan layanan penerbangan internasional. Salah satu yang disebut adalah MASwings, yang selama ini melayani rute Tarakan–Tawau (Malaysia).

“Ke depan, AirAsia juga akan masuk Tarakan. Jadi kita juga siapkan rute potensial baru seperti Tarakan–Kota Kinabalu,” imbuhnya.

Sebagai langkah nyata, Pemprov Kaltara telah membentuk tim khusus yang melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Pengelola Bandara Juwata Tarakan, Imigrasi, Bea Cukai dan Balai Karantina. Tim ini akan bekerja untuk memastikan terpenuhinya seluruh rekomendasi dari kementerian/lembaga pusat. Termasuk dari Kementerian Pertahanan terkait aspek keamanan, Kementerian Hukum dan HAM (Direktorat Jenderal Imigrasi), serta instansi teknis lainnya.

“Tim ini yang akan mengurus semua proses dan dokumen rekomendasi dari kementerian pusat. Agar status internasional Bandara Juwata ini benar-benar siap dijalankan,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh stakeholder yang hadir menyatakan dukungan penuh terhadap rencana ini. Baik pihak Bandara Juwata, Imigrasi, Bea Cukai, maupun Balai Karantina menyambut positif dan siap berkolaborasi.

“Arahan dari Bapak Gubernur sangat jelas. Pemprov Kaltara mendukung penuh pengaktifan kembali Bandara Juwata sebagai bandara internasional,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Idham Chalid, mengungkapkan, upaya untuk mengembalikan status internasional ini sudah dilakukan sejak 2022. Status internasional Bandara Juwata telah berlaku sejak 2012. Namun layanan penerbangan internasional berhenti total saat pandemi Covid-19 akibat kebijakan lockdown dari Pemerintah Malaysia.

Baca Juga  Siswa SD Meregang Nyawa Tersengat Listrik

“Sejak Covid-19, penerbangan Tarakan–Tawau berhenti total, baik melalui jalur udara maupun laut. Padahal, hubungan kekerabatan dan aktivitas ekonomi antara dua daerah perbatasan ini sangat erat,” ujar Idham.

Upaya pemulihan status dilakukan secara intensif melalui koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kaltara, Kementerian Perhubungan, dan pihak bandara. Gubernur Kaltara bahkan secara resmi bersurat ke Menteri Perhubungan sejak 2022, yang terakhir dikirim pada 23 Juni 2025. Pada 7 Juli 2025.

Pemprov Kaltara bersama Asisten I dan Kepala Dishub melakukan audiensi langsung ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Hasilnya, pemerintah pusat merespons positif dan memasukkan Bandara Juwata dalam daftar bandara internasional melalui KM 37/2025.

“Ini hasil kerja bersama. Status ini berlaku selama enam bulan sejak Surat Keputusan Menteri diterbitkan. Selama periode itu, kami bersama UPBU Juwata Tarakan akan melengkapi seluruh persyaratan teknis, mulai dari imigrasi, karantina, bea cukai, keamanan, hingga dukungan komoditas perdagangan dan pariwisata,” jelasnya.

Dengan dikembalikannya status internasional ini, diharapkan penerbangan langsung Tarakan–Tawau dapat segera beroperasi kembali. Sebelum pandemi, rute ini dilayani tiga kali seminggu dan selalu mencatat okupansi penumpang yang tinggi.

“Bahkan, ada rencana untuk memperluas konektivitas ke Kota Kinabalu, Filipina, hingga Singapura, terutama untuk distribusi komoditas,” terangnya.

Menurut Idham, manfaat dari pemulihan status ini tidak hanya pada sektor transportasi. Tetapi juga pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Aktivitas perdagangan, pariwisata, serta program kerja sama Sosial Ekonomi Malaysia–Indonesia (Sosek Malindo) yang sempat terhenti kini memiliki peluang besar untuk dihidupkan kembali.

“Malaysia sendiri sejak lama menginginkan penerbangan ini kembali dibuka. Jadi ini bukan hanya kebutuhan kita, tapi juga mereka. Setelah status kembali, langkah selanjutnya adalah memastikan semua layanan dan konektivitas berjalan lancar,” tutupnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini