DKPP Bebaskan Bawaslu Tarakan

ZOOM MEETING: Bawaslu Tarakan dengarkan putusan dari DKPP, Selasa (19/8).

TARAKAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa penanganan dugaan pelanggaran politik uang yang ditangani Bawaslu Kota Tarakan dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Tarakan Tahun 2024 tidak ditemukan pelanggaran kode etik.

Pernyataan tersebut disampaikan DKPP dalam pembacaan putusan untuk perkara dengan Nomor Registrasi 61-PKE-DKPP/1/2025 terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu Kota Tarakan pada Selasa, (19/8).

Sidang pembacaan putusan DKPP dengan Nomor Perkara 61-PKE-DKPP/1/2025 diikuti oleh Bawaslu Kota Tarakan melalui media daring Zoom Meeting di ruang rapat kantor Bawaslu Kota Tarakan. Anggota DKPP Ratna Dewi Petalolo, dalam pembacaan putusannya menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah menindaklanjuti laporan sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) serta ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Tarakan dan KTT Wakili Kaltara di Paskibraka Nasional

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, DKPP menilai Bawaslu telah melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan secara profesional dalam menangani laporan tersebut.

“Kegiatan yang dilakukan mencakup kajian awal, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, rapat pleno untuk membahas hasil pemeriksaan, pembahasan dengan Sentra Gakkumdu. Serta pengumuman status laporan kepada pelapor dan di papan pengumuman,” jelasnya.

Semua langkah yang dilakukan sesuai aturan sebagaimana ditetapkan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang menjadi perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.

Ratna Dewi Petalolo menegaskan, para teradu telah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sesuai tugas pokok, fungsi, dan wewenang mereka berdasarkan peraturan perundang-undangan. Langkah-langkah penanganan laporan dinyatakan telah mengikuti prosedur yang berlaku sehingga tindakan para teradu sah secara hukum dan sesuai etika penyelenggara pemilu.

Baca Juga  Soroti Perbedaan Data Pekerja Migran

“DKPP berpendapat dalil aduan pelapor tidak terbukti, dan jawaban para teradu memberikan keyakinan kepada DKPP bahwa tidak ada pelanggaran kode etik maupun pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang terjadi,” tegasnya.

Ketua DKPP Hedi Lukito, saat membacakan amar putusan menyatakan menolak keseluruhan pengaduan dari pelapor. Ia juga menginstruksikan rehabilitasi nama baik para teradu, yaitu Riswanto selaku Ketua sekaligus Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Johnson, Anggota Bawaslu Kota Tarakan, dan Andi Muhammad Saifullah, Anggota Bawaslu Kota Tarakan.

Baca Juga  Tetap Menjaga Tampilan Tugu Lemlai Suri

“Selain itu, DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari. Setelah pembacaan putusan serta mengawasi pelaksanaannya,” tuturnya.

Pelaporan terhadap Bawaslu Kota Tarakan sebelumnya dilakukan oleh Sulaiman, terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan dugaan politik uang pada acara ulang tahun anak H Najamuddin yang ke-10 di Tarakan Plaza. Sidang pemeriksaan atas laporan tersebut telah dilaksanakan pada 2 Juli 2025. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini