Status Bandara Juwata Tarakan, Bisa Dimungkinkan Direvisi

PERUBAHAN STATUS BANDARA: Menteri Perhubungan mencabut status internasional pada 17 bandara yang sebelumnya melayani penerbangan luar negeri, termasuk Bandara Juwata Tarakan.

TARAKAN – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan keputusan terkait perubahan status bandara yang ada di Indonesia.

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 mencabut status internasional pada 17 Bandara, yang sebelumnya melayani penerbangan luar negeri. Termasuk diantaranya Bandara Juwata Tarakan. Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan Bambang Hartato mengatakan, proses perubahan status 17 bandara cukup lama. Khusus di Tarakan sebelum ini melayani penerbangan ke Tawau, Malaysia menggunakan pesawat MASwings dan terhenti sejak wabah Covid-19 merebak di Indonesia.

“Akhirnya berdampak tidak ada penerbangan internasional sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19. Banyak pintu masuk yang ditutup,” ujarnya, Senin (6/5).

Dengan kepentingan nasional inilah, kemudian dilakukan kajian dan evaluasi secara teknis. Hingga dikeluarkan KM Nomor 31 Tahun 2024. Namun, ia tegaskan keputusan tersebut dikeluarkan hanya pada pembatasan flight reguler.

Flight internasional masih memungkinkan, jika tanpa jadwal dengan ketentuan yang berlaku. Diluar terjadwal, seperti penerbangan carter atau tertentu sesuai kebutuhan daerah yang urgensinya bisa dilakukan.

Baca Juga  Pemkot Tarakan Menangkan Perkara Sengketa HGB

“Namun dengan catatan dan regulasi yang sudah berlalu dan itu dipenuhi,” imbuhnya.

Sejak tidak adanya penerbangan internasional pasca Covid 19, belum ada permohonan yang masuk lagi. Pemerintah daerah bersama Bandara Juwata sudah melakukan pembahasan panjang, terkait kemungkinan akan dilakukannya penerbangan luar negeri dengan membawa atau menerima komoditi daerah.

Komunikasi sudah dilakukan, hanya saja belum ada permintaan rute luar negeri sampai saat ini. Mediasi yang dilakukan, bagaimana meningkatkan Kaltara bisa berkembang positif dan lebih ramai.

“Keputusan Menteri ini bisa direvisi untuk merangsang kembali rute internasional, bisa kembali hidup dan berdampak yang lebih besar. Sifatnya tidak absolut dan mutlak, tetapi memungkinkan kalau carter. Kalau domainnya cukup besar, kepentingan nasional positif, semua bisa kembali,” tuturnya.

Terlebih lagi nanti saat Ibu Kota Nasional (IKN) sudah mulai aktif pemerintahannya di Kaltim. Sangat memungkinkan Kaltara terutama di Tarakan dan Bandara Juwata bisa mendapatkan dampak besar.

“Kalau untuk pos Imigrasi masih ada sampai saat ini. Nantinya kalau ada penerbangan internasional yang tidak terjadwal, customs bisa melakukan pemeriksaan. Sampai saat ini kita ada penerbangan tidak terjadwal ke Singapura dan Tawau Malaysia, tapi tetap sesuai aturan,” katanya.

Plt Kepala Bidang Teknik dan Operasi Bandar Udara Juwata Tarakan, Fahruddin Rahmat menambahkan, dari keseluruhan yang berstatus Bandara Internasional selama ini ada 34 dan tersisa 17 bandara. Salah satu alasan dicabutnya status internasional, seperti Tarakan karena tidak lagi melayani penerbangan internasional dan bandara lainnya yang hanya melayani satu tujuan bandara luar negeri.

Sehingga perlu dilakukan penataan ulang untuk kepentingan nasional, agar penerbangan internasional yang masuk dan keluar memberikan kontribusi nasional. Namun, untuk perizinan penerbangan MASwings masih aktif sampai saat ini hingga beberapa bulan ke depan.

“Izin MASwings masih ada, tapi sampai sekarang belum ada penerbangan. Ketika summer sudah berakhir, maka tidak berlaku lagi. Tapi, masih bisa diajukan lagi dan keputusan menteri bisa direvisi,” singkatnya.

Baca Juga  Tiga Pria Terjaring Positif Narkoba Razia BNN Tarakan

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) Andi Nasuha mengatakan, sejak 2020 lalu status Bandara Juwata bukan lagi menjadi bandara internasional, melainkan domestik. Itu merupakan hasil dari surat tiga menteri. Kemudian seiring berjalannya waktu Kementerian terkait kembali mengeluarkan surat edaran mengenai penurunan status.

“Itu ada beberapa yang berubah dari SKB tiga menteri saat pandemi tahun 2019 lalu. Kemudian ditindaklanjuti dan dikeluarkan lagi oleh Kemenhub,” ungkapnya, belum lama ini.

Bandara Juwata akhirnya statusnya turun dan tidak lagi menjadi Bandara Internasional. Adapun beberapa hal tidak bisa dilakukan, seperti mengekspor barang melalui Bandara Juwata. Jika ingin mengekspor, maka harus melalui Bandara internasional yang ada di luar Kaltara.

Berdasarkan keterangan pusat, lanjut dia, ada Bandara Internasional yang tercatat melakukan penerbangan internasional beberapa kali atau sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

“Kondisi itu menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini