Dari 26 Usulan Hutan Adat, Baru Satu Peroleh Pertek KLHK

HUTAN ADAT: Pemerintah daerah telah berupaya maksimal memfasilitasi usulan dari masyarakat adat.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) terus mendorong percepatan penetapan hutan adat. Sejak tahun 2017-2025, terdapat 26 usulan yang diajukan ke Pemerintah Pusat.

Namun baru satu yang mendapat persetujuan teknis (Pertek) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, Nur Laila mengungkapkan, pemerintah daerah telah berupaya maksimal memfasilitasi usulan dari masyarakat adat. Namun, proses verifikasi di tingkat pusat membutuhkan waktu dan tahapan panjang.

Baca Juga  Tertibkan APK yang Masih Terpasang

“Dari 26 usulan hutan adat yang kami ajukan sejak 2017. Baru satu yang memperoleh pertek dari KLHK,” ujarnya, Selasa (7/10).

Ia menjelaskan, persoalan ini juga telah dibahas bersama Anggota Komisi IV DPR RI Hasan Saleh, saat kunjungan kerja ke Kaltara. Dalam kesempatan itu, Pemprov menyampaikan harapan agar perwakilan daerah di tingkat pusat dapat membantu mempercepat proses penetapan hutan adat.

“Komisi IV merupakan mitra kerja KLHK. Kami berharap Bapak Hasan Saleh dapat menjadi jembatan, agar proses di pusat bisa berjalan lebih cepat,” tambahnya.

Baca Juga  Mentan Target Paling Lambat 2 Tahun Tuntas, Kaltara Bisa Ciptakan Sejarah Baru

Menurutnya, dukungan terhadap masyarakat adat menjadi perhatian serius pemerintah provinsi. Namun, seluruh proses harus ditempuh sesuai ketentuan hukum. Agar penetapan hutan adat memiliki dasar yang sah.

“Kami mendukung penuh keberlangsungan hidup masyarakat adat, tapi penetapan tetap harus melalui mekanisme legal. Ini penting untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Ia menambahkan, kewenangan penuh penetapan hutan adat berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara peran Dinas Kehutanan hanya sebatas memfasilitasi dan mengakomodasi berkas usulan.

Baca Juga  Narkotika dan TPPO jadi Perhatian

“Kami membantu masyarakat menyiapkan dokumen dan berkoordinasi dengan pusat, tetapi keputusan akhir tetap di kementerian,” terangnya.

Pemprov Kaltara berharap ke depan lebih banyak usulan hutan adat yang mendapat persetujuan teknis dari Pemerintah Pusat. Dengan begitu, masyarakat adat memiliki kepastian hukum untuk mengelola dan melindungi kawasan hutan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini