7 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Masuk DPO

BURU DPO: Polisi terbitkan DPO kepada tujuh tersangka tindak pidana pemilu atau memilih lebih dari satu TPS, Kamis (21/3).

TARAKAN – Tujuh pelaku Mas’ud, Suryati, Lutfy Zulkarnaen, Nur Alifin Hasanah, Faridh Al-Akhyar, Amriana dan Zulkifli yang diduga memilih di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), kini ditetapkan tersangka tindak pidana pemilu.

Namun para tersangka yang mangkir dalam panggilan polisi, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini bermula saat Bawaslu Tarakan mendapat informasi ada seseorang yang melakukan pemilihan dua kali di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.

Tersangka Mas’ud, Suryati, Lutfy Zulkarnaen, Nur Alifin Hasanah sebenarnya sudah memilih di TPS 56, Kelurahan Karang Anyar. Kemudian keempat tersangka kembali akan memilih di TPS 57, Kelurahan Karang Anyar.

Sementara tersangka Faridh Al-Akhyar, Amriana dan Zulkifli yang sudah memberikan hak suaranya di TPS 58, kembali memilik di TPS 57. “Saat dilaporkan, kami di Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan. Hasilnya diindikasi melakukan tindak pidana, mencoblos dua kali. Berdasarkan daftar hadir, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (21/3).

Baca Juga  Hasil TPPU Napi Lapas Tarakan Rp 2,1 T

Setelah Bawaslu Tarakan melimpahkan kasusnya ke Polres Tarakan, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya penyidik menemukan beberapa alat bukti dan barang bukti. Diantaranya dokumen daftar hadir DPT, daftar hadir DPK di TPS 56, 57 dan 58.

Para tersangka yang sudah masuk dalam DPT, masuk juga dalam daftar DPK. “Tersangka ini (modusnya) mengambil kesempatan siang hari yang ramai dan mendekati penutupan pemilih DPT. Karena kondisi kacau, tersangka mengambil celah saat KPPS sedang sibuk. Dari daftar hadir DPT dan DPK, kami cocokan NIK dan tanda tangan tersangka. Hasilnya sama identitasnya dengan yang mencoblos. Jadi mereka ini terdaftar di DPT dan DPK,” ungkapnya.

Baca Juga  Jaksa Dampingi 13 Kegiatan Disdikbud

Para tersangka sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan. Namun para tersangka tidak hadir dan pihaknya menerbitkan DPO. Pada kasus ini, pihaknya sudah memeriksa saksi dari Disdukcapil Tarakan, KPU Tarakan, petugas KPPS dan ahli pidana pemilu.

Baca Juga  Zainal Dipastikan Didukung Gerindra

Dari hasil penyelidikan, para tersangka menyalurkan suara di lima jenis surat suara. Karena tersangka belum dimintai keterangan, pihaknya belum bisa memastikan motif para tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Dugaan dikumpulkan sindikat itu ada. Namun kami harus kumpulkan buktinya. Dari hasil penyelidikan, mereka sudah tidak ada di kediamannya. Alamat rumah sudah kami datangi,” tuturnya.

Para tersangka diketahui bermukim di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Ia menegaskan, jika ada masyarakat yang didapati menyembunyikan tersangka, membantu dan menghalangi penyidikan maka akan mendapat sanksi pidana.

“Para tersangka disangkakan Pasal 516 atau Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman pidana dua tahun penjara,” tegasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini