Pembentukan BRIDA di Kaltara Tunggu Pengesahan Perda

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Litbang Kaltara Bertius

TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih mengupayakan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). DPRD Kaltara melalui Panitia Khusus (Pansus) telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk pembentukan BRIDA.

Secara umum, rekomendasi ini bertujuan memfasilitasi pengembangan riset dan inovasi di Kaltara yang saat ini masih terintegrasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Litbang Kaltara Bertius mengakui, dengan pembentukan BRIDA, nomenklatur akan berubah dan perencanaan pembangunan daerah akan lebih terfokus pada riset dan inovasi.

Saat ini, proses pembentukan BRIDA sudah berjalan dengan baik. Tahapan selanjutnya menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda). “Setelah Perda disahkan, penyesuaian Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) akan dilakukan untuk memastikan BRIDA dapat berfungsi secara efektif,” ujarnya, Kamis (30/5) lalu.

Baca Juga  Program Jemput Bola, Permudah Masyarakat Urus Dokumen Kependudukan

Kehadiran BRIDA diharapkan dapat mendasari segala kebijakan dan inovasi yang dilakukan di Kaltara pada kajian ilmiah, data yang akurat, dan rumusan pendekatan yang matang. Hal ini akan menjamin inovasi yang dihasilkan tepat sasaran dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.

“Pembentukan BRIDA tidak bisa dilakukan dengan serta-merta,” ujarnya.

Ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan secara matang. Yakni berkaitan sumber daya manusia. Kaltara saat ini belum memiliki peneliti yang memadai. Keberadaan peneliti yang berkualitas sangat krusial bagi operasional BRIDA. Kemudian, anggaran. Kebutuhan anggaran untuk membentuk dan menjalankan organisasi ini harus diperhitungkan dengan cermat.

“Penyesuaian dan integrasi dengan struktur organisasi yang sudah ada juga harus dipertimbangkan. Agar tidak mengganggu kinerja instansi lain,” jelasnya.

Pansus telah merekomendasikan, pemerintah diberi waktu tiga tahun untuk melakukan penyesuaian. Diharapkan, dalam jangka waktu tersebut, BRIDA sudah bisa terbentuk dan berfungsi sesuai kebutuhan daerah. Tantangan berikutnya memastikan bahwa BRIDA memiliki struktur organisasi yang lengkap. Bahkan harus memiliki peneliti yang memadai.

Baca Juga  Masa Kepengurusan Askot PSSI Tarakan Berakhir

“Ada 38 urusan yang harus ditangani, termasuk urusan sosial, pekerjaan umum, pertanian, pangan, dan pariwisata. Untuk mengatasi semua urusan tersebut, diperlukan sejumlah peneliti yang memadai,” ungkapnya.

Sebagai perbandingan, di Kalimantan Timur (Kaltim), BRIDA memiliki sekitar 15-20 peneliti. Meskipun Kaltara memiliki universitas, pemerintah daerah tetap harus memiliki peneliti yang berasal dari BRIDA. Untuk menjamin keberlanjutan riset dan inovasi di daerah ini. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini