Awasi Pemutakhiran Data Pemilih

DATA PEMILIH: Anggota Bawaslu Kaltara Arif Rochman mengingatkan perlunya pengawasan dalam pemutakhiran data pemilih jelang Pilkada 2024.

TARAKAN – Menjelang Pilkada, Bawaslu Kaltara gencar melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih. Pengawasan ini dianggap sangat penting sebab untuk memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi.

Anggota Bawaslu Kaltara Arif Rochman mengakui, akan melakukan pengawasan lebih banyak kepada panitia pemutakhiran data pemilih di semua kabupaten kota se-Kaltara. Meski di awal tahun 2024, pihaknya sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Sudah berjalan dengan baik DPT (Pemilu) dan ditetapkan di tahun 2024 awal. Kemudian kita saat ini sedang melakukan pemutakhiran data pemilih, untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan pemilihan wali kota-wakil wali kota. Sampai saat ini belum ada masalah yang signifikan,” jelasnya, Sabtu (15/6) lalu.

Baca Juga  LPPDK Peserta Pemilu Bakal Diaudit

Ia mengungkapkan, pada Pemilu 2024 lalu, ada masyarakat yang belum terakomodir dalam DPT. Namun masyarakat tersebut dialihkan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Namun, selama pelaksanaan pemilu lalu tidak terdapat masalah besar berkaitan dengan daftar pemilih. Bahkan hingga sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi pun diklaim tidak ada catatan masalah soal daftar pemilih.

Baca Juga  Antisipasi Bencana saat Pencoblosan

“Alhamdulillah untuk Pemilu 2024 sampai di MK juga jarang kami dengar terkait persoalan daftar pemilih. InsyaAllah sudah bagus dan kami berharap di Pilkada tahun 2024 pemutakhiran data ini bisa berjalan dengan baik den melebihi yang kemarin. Untuk partisipasinya juga lebih baik dari yang kemarin,” harapnya.

Untuk mengantisipasi kekurangan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) akibat melonjaknya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Bawaslu mengingatkan agar hal itu diantisipasi sejak awal, dilakukan manajemen dengan baik. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus DPTb. Agar melaporkan diri ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di TPS setempat untuk melakukan pemilihan.

Baca Juga  Dihentikan Sementara, Kegiatan Satu Resort di Derawan

Ia menegaskan, ada 3 poin penting dalam penyusunan daftar pemilih. Pertama, menambah pemilih baru bagi pemilih muda yang telah cukup usia untuk mencoblos. Kedua, mencoret daftar pemilih bagi yang tidak berhak dalam hal ini, apabila ada pemilih sudah meninggal.

“Ketiga, ketika ada warga yang beralih status misalnya warga sipil menjadi TNI Polri atau sebaliknya,” sebutnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini