PN Tarakan Enggan Beberkan Penyitaan Aset TPPU

DIGARIS POLISI: Rumah yang dijaga RI dipasangi garis polisi oleh Bareskrim Mabes Polri Jalan Wijaya Kusuma RT 47, Perumnas, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

TARAKAN – Selain mengamankan pelaku dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika berinisial RI, sejumlah aset pun turut disita. Diketahui perkara dugaan TPPU narkotika ini ditangani tim Bareskrim Mabes Polri.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tarakan Imran Marannu Iriansyah enggan mengungkapkan, permohonan penyitaan aset terduga pelaku TPPU dari Mabes Polri.

“Intinya surat penyitaan itu sifatnya rahasia. Jadi kami tidak bisa mengekspos. Karena nanti penyitaan itu muaranya masuk ke dalam pokok perkara. Kalau misalkan sampai ke penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan dan P21 di Pengadilan Negeri,” jelasnya, Rabu (19/6).

Baca Juga  Giatkan Kerja Sama Strategis Dengan Investor

Imran enggan membeberkan terkait ada atau tidaknya surat permohonan penyitaan sejumlah aset, lantaran hal tersebut bersifat rahasia. Biasanya, dalam membalas surat permohonan penyitaan sejumlah aset yang berkenaan dengan suatu perkara hanya ditembuskan ke penyidik saja.

“Jadi kalau mau lihat muaranya, nanti dilihat di sidang pokok perkara apa, penyitaan apa nanti item-itemnya,” ucapnya.

Diakuinya, PN Tarakan menerima kurang lebih 50 surat permohonan penyitaan pun dengan surat lainnya. Seperti 80 surat permohonan penggeledahan setiap harinya. Sehingga membutuhkan waktu untuk menjelajahi masuknya surat, untuk perkara TPPU dalam perkara RI di PN Tarakan.

Baca Juga  Plafon Coffee Tiba-tiba Ambruk

Diketahui, saat ini beberapa aset yang diduga berkaitan dengan RI di Tarakan digaris polisi oleh Mabes Polri. Terdapat dua rumah yang diduga berkaitan dengan RI yakni satu rumah di Jalan Wijaya Kusuma, Perumnas RT 47 dan satu rumah di Gang Cempaka RT 65, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

“Kalau masalah police line masih diranah ke penyidikan, atau mungkin bisa saja baru mulai penyidikan. Kami tidak bisa mencampuri itu. Yang jelas kami belum tahu apakah sudah masuk surat itu (permohonan penyitaan) atau tidak,” katanya.

Baca Juga  Dipastikan Tak Ada PHK Massal

Diberitakan sebelumnya, RI diamankan tim Bareskrim Mabes Polri saat lagi berkendara di depan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, 4 Juni 2024. Penangkapan RI sempat membuat heboh warga sekitar. Karena mobil yang dikendarainya menabrak median jalan. Diduga dalam kasus TPPU ini, ada pada pidana pokok narkotika. Namun dari Bareskrim Mabes Polri belum memberikan konfirmasi terkait TPPU. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini