Tingkatkan Produk Dalam Negeri

TANJUNG SELOR – Penggunaan produk dalam negeri menjadi atensi dari Pemerintah Pusat. Hal itupun diterapkan Provinsi Kalimantan Utara, setiap pengadaan barang dan jasa perlu memperhatikan penggunaan produk dalam negeri.

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, menegaskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mempercepat realisasi pengadaan barang dan jasa. Dalam penggunaannya, wajib produk lokal di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

“Yang kita inginkan itu, dapat meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Sehingga tidak ketergantungan dengan produk luar,” terangnya, Kamis (11/1).

Baca Juga  Terdakwa Diperintah Ambil Sabu dari Tawau

Penggunaan produk dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen. Sedangkan produk luar negeri dengan jumlah nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen atau telah bersertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Hal tersebut diperkuat dengan dituangkan dalam Instruksi Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.4.1/4569/B.PBJ/GUB tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Proteksi 24 Atlet Peparnas

“Dalam instruksi itu, saya meminta seluruh kontrak kerja sama wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk hasil Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah,” jelasnya.

Penggunaan produksi lokal dalam negeri sebagai wujud komitmen Pemprov Kaltara mendukung program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan produk dalam negeri. Ia juga menegaskan, perangkat daerah agar melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah Tahun Anggaran 2024. Dengan mengikuti prosedur dan jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga  LKPj 2024 Segera Dievaluasi

“Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa juga saya tekankan, agar segera melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengadaan barang/jasa oleh SKPD dan melaporkan melalui Sekretaris Provinsi Kaltara,” pintanya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini