Antisipasi PSU di Pilkada

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) mengantisipasi terjadinya pelanggaran termasuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang.

Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif mengungkapkan, dalam antisipasi itu pihaknya mengedepankan sisi pengawasan terhadap calon yang akan memimpin daerah. Diharapkan, kepada para calon dapat lebih jujur mengenai persyaratan pemberkasan calon kepala daerah.

Pihaknya juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat membuka data para calon untuk dilakukan penelusuran. “Sehingga bisa kita lakukan penelusuran yang lebih jauh. Karena selama ini kan, kita hanya dapat data berupa nama dan seterusnya. Malah laporan dari masyarakat itu yang membuat kita melakukan penelusuran,” tegasnya, Kamis (25/7).

Penelusuran terhadap data calon kepala daerah dilakukan agar tak terjadi pelanggaran-pelanggaran ataupun sengketa saat pelaksanaan maupun pasca Pilkada. Pihaknya berharap agar sistem dari pengadilan dapat terintegrasi dengan sistem Pengadilan Negeri di masing-masing daerah.

Baca Juga  Proses Pendistribusian Logistik Pemilu, Kecamatan Terjauh Jadi Perhatian

“Jadi misalnya ada calon yang pernah tersangkut pidana, dapat diketahui melalui sistem. Misalnya dia melakukan tindak pidananya di Aceh atau Jawa, jadi kita tahu dari sistem Pengadilan di sini,” ungkapnya.

Rustam juga meminta kepada masyarakat agar turut pro aktif dalam mengawasi tahapan Pilkada. Jika terdapat informasi yang berkaitan dengan para calon, agar segera melaporkan ke Bawaslu. Dalam kasus pelanggaran maupun sengketa pemilihan memiliki perbedaan. Sehingga wewenang putusannya tak melulu berada di Bawaslu kabupaten kota maupun provinsi.

Adapun untuk sengketa proses masih dapat dilakukan penyelesaiannya di Bawaslu kabupaten kota maupun provinsi. Sedangkan sengketa hasil harus dilakukan berjenjang hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga  Hujan Deras Tumbangkan Pohon

“Kalau yang dipersoalkan hasil harus ke MK. Kalau proses masih di Bawaslu. Jadi ketika misalnya ada pelanggaran akan kita telusuri dan pelajari dulu. Kalau sengketa hasil pasti dibawa ke MK,” ungkapnya.

Sejauh ini, Bawaslu tengah melakukan pengawasan dalam tahapan Pilkada yakni Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih. Bawaslu juga menemukan adanya catatan dan telah menyampaikan hasil temuan tersebut melalui uji petik di tingkat kelurahan, desa maupun kecamatan kepada KPU Kaltara.

Dari hasil pengawasan ada, temuan salah satunya di Kabupaten Tana Tidung tepatnya di Kecamatan Tanah Merah. Temuannya berupa, sudah dilakukan coklit namun tidak terdapat stiker yang tertempel di rumah yang bersangkutan.

“Kami temukan coklit tidak dilakukan sesuai prosedur, seperti kejadian di Kabupaten Tana Tidung, pemilih sudah di coklit namun tidak di tempel stiker,” tuturnya.

Baca Juga  Optimistis Kaltara Mampu Pertahankan WTP

Ada juga petugas di wilayah Kabupaten Bulungan terdapat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang meminta PPK atau PPS untuk mencoklit. Menurutnya, hal tersebut tidak diperkenankan. Lantaran hal Coklit adalah tugas dari Pantarlih. Selain itu, di Kabupaten Malinau terdapat pemilih yang beralih status seharusnya TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tapi di MS (Memenuhi Syarat).

“Coklit secara substansi Alhamdulillah baik, tetapi prosedur pelaksanaan sebagaimana yang kami sampaikan belum sesuai regulasi yang ada. Dari pantauan kami juga ada beberapa wilayah-wilayah yang agak sulit dijangkau secara geografis maupun jaringan. Nah itu yang menjadi salah satu kendala kita,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini