Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti 51.553,85 Gram Sabu

BARANG HARAM: Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba dengan total 51.553,85 gram, Rabu (2/10).

TANJUNG SELOR – Barang bukti hasil pengungkapan Polda Kaltara periode Juli-September 2024, untuk kasus narkotika jenis sabu sebanyak 51.553,85 gram telah dimusnahkan, Rabu (2/10).

Dalam pengungkapan tersebut, terdapat empat laporan polisi (LP) yang dilaporkan dengan jumlah tersangka lima orang. Upaya pengungkapan barang haram itu, Polda Kaltara bekerjasama dengan BNNP Kaltara, Kanwil DJBC Kalbagtim, Lantamal XIII Tarakan.

“Lima tersangka masing-masing berinisial MLP, I, A, I dan Y,” jelas Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto saat melaksanakan konferensi pers.

Total barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka sebanyak 51.553,85 gram sabu. Dari jumlah tersebut, disisihkan untuk pembuktian pengadilan sebanyak 14,6 gram dan pemeriksaan laboratorium forensik 14,4 gram.

Baca Juga  20 Oknum TNI AD Masih Diperiksa

“Dari pengungkapan ini, kami akan terus melakukan pendalaman,” ujarnya.

Menurut Kapolda, rencananya sabu akan didistribusikan ke beberapa wilayah di Indonesia. Seperti Samarinda, Bone dan Parepare. Tersangka Y merupakan jaringan internasional.

“Tersangka Y ini merupakan jaringan Tawau (Malaysia), barang bukti sabu akan didistribusikan ke Parepare,” tuturnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kurang lebih 1.030.000 ribu jiwa yang berhasil terselamatkan dari jerat narkotika. Bila dinilai secara ekonomis kurang lebih Rp 51,5 miliar. Kelima tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Satu Lembaga Penyalur di Kayan Hulu Belum Beroperasi

“Kami tidak akan pernah berhenti sampai pengungkapan kasus. Kami akan kejar sampai aset-asetnya. Kami akan kenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Dengan memiskinkan tersangka, diharapkan bisa memberikan efek jera kepada bandar dan kurir narkotika,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Kaltara Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo menambahkan, Ditresnarkoba Polda Kaltara tak hanya melakukan pengungkapan kasus narkoba. Sesuai arahan Mabes Polri, mereka juga akan melakukan penyelidikan tentang TPPU.

Baca Juga  Asah Naluri Tempur Prajurit

“Sekarang ini masih melakukan penyelidikan terkait TPPU terhadap lima tersangka dari pengungkapan kasus narkoba periode Juli-September,” ungkapnya.

Polda Kaltara menyatakan komitmen untuk memiskinkan seluruh tersangka narkoba. Menurutnya, tindakan ini akan memberikan dampak yang sangat luas.

“Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku. Kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan kenakan TPPU,” tutupnya. (uno2)

Bagikan:

Berita Terkini