Dugaan Black Campaign Libatkan Ahli

TARAKAN – Penyidikan terhadap dugaan perkara black campaign dengan pemilik akun media sosial (medsoa) berinisial JL dan HD, saat ini sudah mulai dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan.

Sebelumnya tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tarakan membuat laporan ke Polres Tarakan, Senin (14/10) pekan lalu. Setelah mendapati laporan dari tim pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Khairul-Ibnu Saud (Kharisma) terdapat unsur pidana.

Adapun unsur pidana yang didapati oleh Gakkumdu Tarakan, akun medsos JL dan HD diduga black campaign. Dengan menyebarkan konten video yang diduga mengandung hasutan dan fitnah.

Baca Juga  Layanan Kemoterapi di RSUD dr H Jusuf SK Dikeluhkan

Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, waktu penyidikan yang dimiliki hanya 14 hari kerja semenjak laporan diterima. Pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang sebagai saksi.

“Iya sudah ada beberapa yang dipanggil, tapi jumlahnya saya kurang ingat. Intinya sudah ada yang kami panggil,” katanya, Minggu (20/10).

Kemudian terhadap terlapor dalam perkara tersebut yaitu JL dan HD, direncanakan akan dilakukan pemanggilan. Keduanya akan dimintai keterangan terlebih dahulu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. “Kalau ahli sudah kita periksa yaitu ahli pidana pemilu dari Jakarta,” ungkapnya.

Baca Juga  Paket C Terdata Didapodik

Setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan terlapor. Pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka. Namun sebelumnya penyidik harus memastikan keterangan saksi dan beberapa alat bukti cukup. Untuk bisa menaikkan status terlapor menjadi tersangka.

“Kami juga nanti akan menentukan pasalnya. Tapi nanti tunggu penetapan tersangka kalau sudah alat bukti cukup,” jelasnya.

Baca Juga  Debat Terakhir Calon Tunggal Pilwali Tarakan

Berdasarkan laporan dari tim Sentra Gakkumdu Kota Tarakan, dugaan black campaign yang dilakukan kedua terlapor dengan menyebarkan konten video yang diduga mengandung hasutan dan fitnah di salah satu grup WhatsApp. Apabila sudah ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut, namun terhadap tersangka tidak akan dilakukan penahanan.

Hal itu merujuk dengan undang-undang Pemilu yang memiliki ancaman kurungan pidana di bawah 5 tahun. “Tapi kalau terlapor tidak kooperatif. Maka kita akan lakukan penangkapan,” tegasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini