TARAKAN – Perkara penyebaran konten black campaign atau kampanye hitam dengan terdakwa oknum honorer Satpol PP Kaltara, Ali Rahman dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp 20 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dihadapan terdakwa di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (25/3). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Harismand mengatakan, dalam tuntutan JPU terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal primer 521 junto Pasal 280 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
“Untuk barang bukti berupa 5 lembar tangkapan layar dan 1 buah sim card untuk dimusnahkan. Terhadap satu unit ponsel, agar majelis hakim memberikan vonis dirampas untuk negara,” tegasnya.
Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dilakukan di masa kampanye. Sehingga dinilai meresahkan masyarakat. Selain itu perbuatan terdakwa juga merugikan saksi Herman, selaku calon legislatif DPD dalam pemilu.
Sementara hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu Ali Rahman sudah mengakui perbuatannya dalam proses persidangan. Terdakwa didapati bersikap sopan selama persidangan dan perbuatan terdakwa sudah dimaafkan oleh saksi Herman.
“Terdakwa juga tidak pernah dihukum. Itu hal-hal yang meringankan bagi terdakwa,” imbuhnya.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ali Rahman meminta waktu untuk membacakan pledoi secara tertulis. Sidang dengan pembacaan pledoi akan berlangsung hari ini (26/3). “Kami meminta waktu untuk membacakan pledoi,” singkat PH terdakwa Abdul Rahman.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyebaran konten black campaign dilaporkan oleh tim pemenangan calon legislatif DPD RI pada 10 Februari 2024. Dalam laporan tersebut, terdapat nomor handphone dalam grup WhatsApp yang menyebarkan konten berupa foto yang berisi informasi kampanye hitam yang diduga dilakukan oleh calon legislatif DPD RI. (kn-2)