Jalani Diklat di Lemdiklat Reserse Polri Megamendung

PELATIHAN: Gubernur Kaltara, Dr H Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum memberikan ceramah umum pada Diklat PPNS Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kaltara di Lemdiklat Reserse Polri Megamendung, Selasa (27/8).

BOGOR – Sebanyak 30 Calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara menjalani Diklat di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Reserse Polri Megamendung, Selasa (27/8).

Kegiatan tersebut terlaksana atas kerja sama antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Provinsi Kaltara dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gubernur Kaltara, Dr H Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut. Karena PPNS di bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov). Dalam menjaga dan melindungi kekayaan alam yang dimiliki oleh Provinsi Kaltara.

“Saya berharap melalui pendidikan dan pelatihan ini, para peserta tidak hanya mendapatkan pengetahuan teknis dan hukum. Tetapi juga mampu mengaplikasikan keterampilan yang diperoleh, dalam upaya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan secara lebih efektif,” kata Gubernur Zainal.

Baca Juga  Turnamen Futsal Antar SMA/SMK se-Kaltara, SMAN 1 Sebatik Sabet Juara 1

Kepala Pendidikan dan Pelatihan Reserse Kepolisian RI, Brigjen (Pol). Agus Santoso, S.I.K., M.SI. menekankan pentingnya diklat tersebut untuk PPNS di Provinsi Kaltara. Mengingat potensi alam di Kaltara yang sangat banyak, sehingga perlu untuk menjaga kekayaan alam tersebut dengan optimal.

Disampaikan Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, Nur Laila, S.Hut., M.Si., peningkatan kapasitas SDM PPNS tersebut dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah Kaltara yang diikuti oleh 30 orang calon PPNS di Provinsi Kaltara selama 2 bulan dengan pola 400 Jam Pelatihan (JP) di Megamendung, Bogor.

Baca Juga  Kaltara Dilirik Investor Luar Negeri

“Terdapat 30 calon PPNS Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara yang akan menjalani diklat. Dengan pola 400 Jam Pelatihan (JP) yang bila dikonversi mereka akan menjalani diklat selama 2 bulan mulai 27 Agustus-25 Oktober mendatang. Dengan tujuan untuk mencetak para PPNS, agar dapat melaksanakan penegakan hukum pada bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Guna memberikan manfaat bagi masyarakat dan kelestarian hutan,” ucap Nur Laila.

Adapun 30 orang calon PPNS Kaltara terdiri dari perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara, UPTD KPH, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, serta 1 orang perwakilan dari Taman Nasional Kayan Mentarang dan Balai KSDAE di Kaltara.

Baca Juga  Pemerintah Apresiasi Pelaksanaan O2SN Tingkat Provinsi

Pembukaan tersebut ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK dan Pemerintah Provinsi Kaltara dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula sebagai penandatangan PKS, Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Dwi Januanto Nugroho, S.Hut., M.B.A., dan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Dr. H. Suriansyah, M.AP., serta hadir Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol). R. Firdaus Kurniawan, S.I.K., M.H. (dkisp)

Bagikan:

Berita Terkini