Pengedar Sabu Dibekuk di Depan Polsek

PENGEDAR SABU: Tersangka YR saat digelandang di kantor KSKP Tarakan, Kamis (28/3).

TARAKAN – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan mengamankan pengedar narkotika jenis sabu berinisial YR (22), Senin (4/3) pekan lalu.

Terungkapnya kasus ini, setelah polisi melakukan under cover buying atau pembeli samaran. Setelah janji bertemu dengan tersangka, YR tidak berkutik saat diamankan di Taman Oval, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur atau persis di depan kantor KSKP.

Modusnya malam itu, YR menyimpan sabu di dalam bungkus rokok kemudian disimpan di semak-semak. Adapun saat itu, sisa sabu jualannya terdapat 6 bungkus paket kecil. “Setelah melakukan under cover buying petugas menggeledah rumah YR di Lingkas Ujung disaksikan Ketua RT setempat. Diplastik bening diduga tempat menyimpan sabu dan korek api,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Sri Djayanthi, Kamis (28/3).

Baca Juga  Residivis Dijebloskan ke Penjara

Setiap melakukan transaksi sabu, YR meminta pembeli untuk mengambil di semak-semak yang sudah disimpan sabu sebelumnya. Transaksinya dilakukan dengan cara transfer ke rekening pribadi YR.

Selain barang bukti sisa sabu yang didapat polisi, diamankan uang hasil penjualan di rekening YR sebesar Rp 1 juta dan di dalam dompet YR Rp 2,2 juta. Diduga uang tersebut hasil penjualan sabu.

Sri melanjutkan, YR sudah dua bulan lamanya menjalani pekerjaan sebagai pengedar sabu. Ia mengambil sabu dari seseorang pria berinisial RD yang kini ditetapkan sebagai DPO. Setiap pengambilannya, YR diberikan 5 gram sabu untuk dijajakan sampai habis dan diberikan upah Rp 2 juta.

Untuk menambah keuntungan, YR memecah sabu menjadi paket hemat yang dibandrol Rp 200 ribu per paketnya. “Dia ini membagi-bagi lagi sabunya menjadi paket yang kecil dikos yang ia sewa per jam di daerah Kampung Satu. Pengakuan YR mengenal RD di tahun 2019 melalui Instagram, tapi saat itu belum ditawari (menjual sabu),” ujarnya.

Baca Juga  Polda Kaltara Gelar Nobar Budaya Wayang Kulit

Pengakuan YR, tidak begitu mengenal RD lantaran hanya mengenal lewat Instagram. Sehingga polisi kesulitan mengembangkan penyelidikan ke RD. “Rumahnya si RD, YR tidak tahu dimana. Tapi kita sudah tahu ciri-cirinya,” ungkapnya.

Atas pengungkapan ini, polisi menyangkakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini