TARAKAN – Sidang adjudikasi perdana pada kasus dugaan pelanggaran administrasi kepada salah seorang oknum calon legislatif (caleg) Dapil Tarakan Tengah, harus ditunda Bawaslu Tarakan.
Sebab pihak terlapor atau oknum caleg tersebut tidak hadir dalam persidangan. “Ini sesuai dengan juknis peraturan Bawaslu. Jika salah satu pihak tidak hadir, ya sidang ditunda. Tapi jika diundang kedua kalinya tak hadir lagi. Maka sidang administrasi tetap bisa dilanjutkan,” ujar Ketua Bawaslu Tarakan Riswanto, Jumat (1/3).
Sidang selanjutnya agenda pembacaan laporan dari pihak pelapor, dijadwalkan pada hari kerja yakni Senin (4/3) nanti. Selain itu, pihak pelapor dan terlapor akan diundang kembali untuk menghadiri persidangan.
Sementara itu, pelapor Adriansyah Mayo mengatakan, alasan melapor karena oknum caleg pernah terlibat pidana umum di Pengadilan Negeri Samarinda. Bahkan ancaman hukuman pidana oknum caleg hingga 15 tahun. Namun putusan terlapor dipidana selama 2 bulan 15 hari.
Oknum caleg saat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tarakan, tidak menyertakan lampiran bahwa pernah terlibat pidana. Padahal oknum caleg sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Samarinda.
“Ini salah satu pelanggaran pencalonan sesuai dengan aturan KPU. Kalau saja dia jujur, pasti tampilkan pernah dipidana. Dampaknya melibatkan institusi, baik dari kepolisian, Pengadilan Negeri dan KPU. Dengan dasar kekeliruan penulisan di SKCK. Sehingga kami menuntut indikasi kecurangan dan pemalsuan dokumen,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, oknum caleg DPRD Tarakan berinisial EH. Meski terlapor tidak dapat hadir di persidangan, pihaknya akan terus mengawal hingga akhir persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Tarakan menerima laporan dugaan pelanggaran administratif dan penggunaan dokumen palsu pada 22 Februari lalu. Dugaan pelanggaran administrasi, terkait persyaratan pencalonan anggota DPRD Tarakan. Sementara dugaan pemalsuan dokumen terkait caleg tersebut yang diduga sudah pernah terlibat pidana di Samarinda pada tahun 2019 lalu. (kn-2)