Proses Pelantikan di Lingkup Pemprov Kaltara, Tunggu Instruksi Kemendagri

TUNGGU INSTRUKSI: Proses pelantikan pejabat di lingkup Pemprov Kaltara, beberapa bulan lalu. Hingga kini belum terlaksana pelantikan atau mutasi pejabat.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) belum melakukan pelantikan atau mutasi pejabat hingga saat ini. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Andi Amriampa, tidak ada pelantikan yang terjadi pasca edaran dari pusat.

Sebelumnya, terdapat rencana pelantikan pada 22 Maret lalu. Akan tetapi, rencana tersebut tidak dilaksanakan. “Kami memutuskan untuk menunda pelantikan, setelah menerima edaran terbaru dari pusat,” terangnya, Kamis (25/4).

Baca Juga  Atlet Berprestasi akan Diberi Penghargaan

Edaran yang dimaksud berupa surat yang dikeluarkan pada 29 Maret, yang menyatakan bahwa pelantikan atau mutasi terakhir seharusnya 22 Maret. Sementara beberapa kabupaten dan provinsi lain, telah melaksanakan pelantikan. Saat ini, Pemprov Kaltara masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami masih menunggu instruksi selanjutnya. Yang memiliki kewenangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta KASN,” jelasnya.

Pemprov Kaltara berkomitmen mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan berkoordinasi dengan lembaga terkait. Untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. “Kami memahami pentingnya pelantikan ini bagi pemerintahan,” imbuhnya.

Baca Juga  Berharap Ada Penambahan Anggaran SOA

Untuk diketahui, larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini