BADAN Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Utara mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk atau Gini Ratio pada Maret 2025 sebesar 0,261. Angka ini mengalami sedikit kenaikan 0,002 poin dibanding Gini Ratio September 2024 yang berada di angka 0,259.
Kepala BPS Kaltara Mas’ud Rifai mengatakan, jika dirinci berdasarkan wilayah, Gini Ratio di perkotaan tercatat sebesar 0,262, naik dari sebelumnya 0,245 pada September 2024. Sebaliknya, di perdesaan, Gini Ratio justru menurun menjadi 0,253, dibanding 0,265 pada periode sebelumnya.
Secara umum ketimpangan pengeluaran di Kalimantan Utara masih tergolong rendah. Berdasarkan indikator ukuran ketimpangan versi Bank Dunia, pada Maret 2025 distribusi pengeluaran oleh kelompok penduduk 40 persen terbawah tercatat 24,64 persen, naik dari 24,26 persen pada September 2024.
“Angka ini menunjukkan distribusi pengeluaran yang cukup merata, masih dalam kategori ketimpangan rendah,” bebernya, Minggu (3/8).
Rincian distribusi pengeluaran di perkotaan pada Maret 2025 adalah kelompok 40 persen terbawah 24,47 persen. Kelompok 40 persen menengah 38,39 persen. Kemudian,kelompok 20 persen teratas 37,14 persen. Sementara di perdesaan, Kelompok 40 persen terbawah 24,98 persen.
Selanjutnya, kelompok 40 persen menengah 38,22 persen. Kelompok 20 persen teratas 36,80 persen. BPS Kaltara menilai kondisi ini menunjukkan tingkat ketimpangan antarpenduduk, baik di kota maupun desa, relatif terkendali dan belum menunjukkan gejala mencolok yang berisiko terhadap kestabilan sosial.
“Meski mengalami fluktuasi sejak 2019, tren jangka panjang Gini Ratio Kalimantan Utara justru menunjukkan arah penurunan. Maret 2025 menjadi catatan Gini Ratio terendah selama periode lima tahun terakhir,” jelasnya.
Sebagai informasi, Gini Ratio merupakan indikator statistik yang digunakan untuk mengukur ketimpangan distribusi pengeluaran atau pendapatan. Nilai Gini Ratio berkisar dari 0 hingga 1. Di mana semakin mendekati nol berarti ketimpangan makin kecil, dan sebaliknya, jika mendekati 1 maka ketimpangan makin besar.
“Pemerintah daerah diharapkan tetap menjaga stabilitas pemerataan ekonomi, termasuk mendukung program pengentasan kemiskinan dan peningkatan daya beli masyarakat agar distribusi pengeluaran tetap seimbang,” terangnya. (kn-2)