Stok Blanko Bisa Terpenuhi

Kadisdukcapil Tarakan Hery Purwono

TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan memastikan tersedianya blanko KTP jelang Pilkada, bisa terpenuhi. Hal ini sesuai instruksi Ditjen Dukcapil Kemendagri, blanko KTP harus tersedia untuk kebutuhan Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024.

Kadisdukcapil Tarakan Hery Purwono mengatakan, saat ini di Kota Tarakan tersedia stok blanko KTP kurang lebih 1.000 keping. “Jadi dipastikan tidak ada istilah kekosongan blanko. Saat Pilpres dan Pileg begitu juga. Nanti kami akan pastikan lagi untuk Pilkada, baik ke provinsi dan Ditjen, kebutuhan blanko pasti tersedia,” tuturnya, Jumat (3/5).

Baca Juga  Masih 14 Persen Tenaga Lokal

Ketersediaan blanko saat ini, akan cukup melayani permintaan pembuatan KTP harian ke masyarakat. Namun, jika stok semakin berkurang akan langsung mengajukan permohonan blanko kembali. Adapun kebutuhan perbulan dari blanko KTP ini sebanyak 3.000 keping.

“Biasanya kami itu awal bulan baru mengajukan blanko lagi. Saat ini masih cukup saja,” imbuhnya.

Dilanjutkan Hery, kondisi pasca pemilu permintaan pembuatan KTP terbilang normal. Biasanya, mendekati bulan Pilkada maka permintaan pembuatan KTP disinyalir meningkat. “Per hari saat ini 60 sampai 70 orang. Kalau pencetakannya (KTP) bisa 100 sampai 150 keping,” ungkapnya.

Prediksi meningkatnya jumlah permintaan pembuatan KTP jelang Pilkada ini hal yang wajar. Terlebih banyak usia yang sudah mulai memasuki wajib KTP di Tarakan. Sepekan sebelum pemilu yang sudah berlalu, pihaknya menerima permintaan pembuatan KTP sebanyak 300 per harinya dengan total 2.000 orang wajib KTP.

Baca Juga  Target Jaring Atlet Putri

“Biasanya itu anak sekolah, kami belum bisa perkirakan berapa yang wajib KTP jelang Pilkada atau daftar potensial pemilih yang sudah 17 tahun jelang Pilkada,” ujarnya.

Permintaan KTP ini dinilai tak melulu diperuntukkan masyarakat yang sudah masuk usia wajib KTP. Namun, terdapat beberapa komponen seperti status dari belum kawin menjadi kawin menjadi alasan masyarakat membuat KTP baru. “Kawin lalu cerai itu komponen yang biasa berubah. Bisa juga alamat, jadi masih normal aja permintaannya,” tutupnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini