Beberapa Pasal Alami Perubahan

ALAMI PERUBAHAN: Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang dibahas Pemkab Bulungan mengalami pergeseran pada beberapa pasal.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah lakukan pembahasan hingga terbit Peraturan daerah (Perda) yang baru terkait pajak dan retribusi daerah.

Hal itu pun dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, khususnya untuk perubahan terhadap Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Bulungan Suroso menilai, Perda ini penting dan sangat luar biasa. Pasalnya, ada 4 perda yang dijadikan satu dalam perda tersebut.

Baca Juga  Lirik Potensi Perdagangan Karbon, Pemprov Kaltara Studi ke Kaltim

“Kami telah mengikuti setiap perkembangan pembentukan perda ini,” terang Suroso, belum lama ini.

Pada 15 Desember 2023, telah keluar hasil evaluasi dari Gubernur Kaltara. Selanjutnya, pada 27 Desember 2023 pun telah terbit nomor registrasi. Diakuinya, sudah menerima hasil fisik dan tetap melakukan koreksi serta meneliti. “Untuk memastikan, sudah sesuai apa tidak dengan hasil evaluasi,” imbuhnya.

Di lain pihak, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan P Tumanggor menambahkan, terbentuknya perda ini sampai dengan adanya penyempurnaan dan perbaikan, mengalami pergeseran pada beberapa pasal.

Baca Juga  Anggarkan Insentif Guru Sesuai Kewenangan

“Pada Pasal 37 bergeser dan seharusnya dalam tubuh peraturan daerah ini berjumlah 109 Pasal. Tapi, menjadi 111 Pasal,” ungkapnya.

Hal ini terjadi pada penjelasan dalam peraturan daerah yang tidak sinkron. Kesalahan dalam pengeditnya telah diperbaiki, sesuai koordinasi yang dilakukan. Melalui lintas sektoral antar bagian Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara.

Baca Juga  Tersangka Jambret Resahkan Warga, Akhirnya Diringkus

Hal yang sama diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Bulungan Mansyah. Menurut dia, peraturan daerah ini perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan setelah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah pada 9 Januari lalu.

“Terkait perbaikan dan penyempurnaan sudah clear. Selanjutnya kami berharap hasil perbaikan dari peraturan daerah ini dapat diserahkan kepada kami,” singkatnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini