TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulungan membutuhkan 484 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akhirnya terpenuhi. Jumlah tersebut untuk mencakup di 10 kecamatan di Kabupaten Bulungan.
Bahkan, sebanyak 484 anggota PTPS tersebut telah dilantik seluruhnya, pada Senin (22/1) lalu. Proses pelantikan dilaksanakan masing-masing Panwaslu Kecamatan. Ini menandai langkah awal para PTPS, untuk memastikan kelancaran pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu (Bulungan) Dwi Suprapto mengimbau, para PTPS yang baru dilantik agar segera memahami regulasi dan membangun koordinasi dengan Pengawas Kelurahan dan Pengawas Pemilu Kecamatan. “Alhamdulillah PTPS telah dilantik, lengkap sudah komponen pengawas kita,” jelasnya, kemarin (24/1).
Sebanyak 484 PTPS akan ditempatkan di 10 kecamatan. Meliputi, Kecamatan Tanjung Selor, Tanjung Palas, Tanjung Palas Tengah Tanjung Palas Barat, Tanjung Palas Timur, Peso Hilir, Peso, Sekatak dan Bunyu. Terhadap para PTPS yang dilantik akan diberikan rompi, topi, dan id card sebagai kelengkapan saat bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Dwi, PTPS merupakan ujung tombak pengawasan pemilu dan garda terdepan. Dalam mengawal pemilu yang jujur, adil serta bermartabat. Hal ini dibutuhkan sikap netral, integritas dan profesional dalam bertugas. Pentingnya pemahaman regulasi dan selalu berkoordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Panwaslu Kecamatan serta Bawaslu secara berjenjang.
“Menjadi PTPS bukan hanya tugas yang diberikan negara kepada kita. Tapi merupakan amanah Allah SWT, untuk menjaga pemilu lebih baik dan insyaallah menjadikan daerah serta negara pun menjadi lebih baik ke depannya,” harapnya.
Berkaitan kinerja PTPS di lapangan, kata Dwi, akan dilaksanakan bimtek sesuai juknis yang telah ditetapkan. Dwi berharap, PTPS dapat memahami prosedur pengawasan pemilu dan mampu membuat laporan pengawasan dalam bentuk Form A. Serta memahami pengisian aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (SIWASLU). “Informasi dari pengawasan PTPS melalui aplikasi SIWASLU, digunakan sebagai informasi hasil pemungutan dan penghitungan suara. Serta hasil pengawasan rekapitulasi suara berjenjang melalui sistem daring yang cepat terkonsolidasi secara nasional,” tuturnya. (kn-2)