TARAKAN – Ramadan alias Dani yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diamankan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, sekitar pukul 14.00 Wita, Kamis (1/2).
Terpidana ini telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana karantina hewan. “Kami telah menangkap daftar buronan Kejari Tarakan. Terdakwa kami amankan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok saat berada di salah satu toko dan selanjutnya kami eksekusi ke Lapas Kelas IIA Tarakan. Kami dibantu juga dengan Resmob Polres Tarakan yang menginformasikan dan kami melihat terdakwa,” ujar Kepala Seksi Intelijen, Kejari Tarakan Harismand.
Sesuai dengan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor: 1050K/Pid.Sus/2018 Sus/2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print 11/Pid.Sus/2018/PN.Tar tanggal 7 Februari 2018, bahwa Ramadan alias Dani terbukti melanggar Pasal 31 ayat jo Pasal 6 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan empat bulan, serta denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan penjara,” ungkapnya.
Sementara barang bukti dalam perkara tersebut, yakni satu unit speedboat SB Bagaskara Express berwarna putih biru, 53 koli gabus berisikan kepiting dalam kondisi bertelur yang sudah dilepaskan ke alam dan telah disisihkan 6 (enam) ekor kepiting dalam keadaan bertelur, untuk pembuktian persidangan. Sementara satu unit mesin speedboat dirampas untuk dimusnahkan.
“Terpidana ini dilepas demi hukum. Karena waktu belum inkrah, masa penahanannya habis. Maka yang bersangkutan dilepas demi hukum di tahun 2018. Waktu perkaranya masih bergulir, di tingkat upaya hukum di tingkat pertama,” ujarnya.
Harismand mengakui, terpidana sudah menjalani hukuman selama empat bulan. Sisa yang harus terpidana jalani selama satu tahun ditambah subsider tiga bulan. Selama pencarian, terpidana memang berniat melarikan diri. Sebab Ramadan biasanya menetap di Kabupaten Malinau.
“Pengakuannya baru beberapa minggu di Tarakan dan baru kali ini kelihatan,” tuturnya.
Diketahui, Ramadan diamankan tim Kapal Patroli (KP) Nakula-7002 Ditpolair Baharkam Mabes Polri sekira pukul 01.00 Wita, pada 5 Desember 2017 silam. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 53 boks berisi kepiting bertelur tanpa izin dan tidak dilengkapi dokumen yang sah. (kn-2)