7 DPO Didakwa Dakwaan Alternatif

PEMBACAAN DAKWAAN: Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan dakwaan terhadap tujuh orang terdakwa yang kini DPO, Kamis (28/3).

TARAKAN – Perkara pelanggaran pidana pemilu dengan tujuh terdakwa telah memasuki agenda sidang perdana pada Kamis (28/3) lalu.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembuktian. Dalam perkara ini, terdakwa atas nama Mas’ud, Suryati, Lutfy Zulkarnaen, Nur Alfin Hasanah, Faridah Al-Akhyar, Amriana dan Zulkifli tak hadir dalam persidangan (in absentia), lantaran statusnya buronan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketujuh terdakwa dengan dakwaan alternatif. Diantaranya melanggar Pasal 516 UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 533 UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Dakwaannya sama semua, kan satu berkas saja,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan Harismand, Jumat (29/3).

Baca Juga  Parkir Kendaraan Dibahu Jalan, Siap Ditilang

Sementara dalam agenda pembuktian, JPU menghadirkan tiga orang saksi yang berasal dari Pengawas TPS (PTPS), Ketua KPPS, komisioner Bawaslu Tarakan dan satu ahli pidana pemilu. Keterangan para saksi, lanjut Harismand, pada 14 Februari 2024 lalu terdapat keributan di TPS 57 sekitar pukul 12.30 WITA.

Waktu tersebut merupakan detik-detik terakhir ditutupnya pemilihan. Sehingga membuat petugas di TPS kewalahan menghadapi massa. “Sehingga panitia ini kecolongan karena ada keributan. Jadi beberapa pemilih berebut masuk TPS, untuk melakukan pencoblosan. Ada momen yang dimanfaatkan disitu, sementara petugas TPS kewalahan,” ungkapnya.

Baca Juga  Kontraktor Harus Bayar Denda Rp 180 Juta, Karena Ini....

Untuk keterangan ahli pidana menyebut, dakwaan dari penuntut umum yang paling tepat untuk ketujuh terdakwa in absentia ialah dakwaan pertama, Pasal 516 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Saksi sudah cukup, sidang dilanjutkan hari Senin, langsung pembacaan tuntutan nanti,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Bawaslu Tarakan mendapat informasi ada seseorang yang melakukan pemilihan dua kali di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat pada pelaksanaan Pemilu, 14 Februari 2024. Tersangka Mas’ud, Suryati, Lutfy Zulkarnaen, Nur Alifin Hasanah sebenarnya sudah memilih di TPS 56, Kelurahan Karang Anyar.

Baca Juga  Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta

Kemudian keempat tersangka kembali akan memilih di TPS 57, Kelurahan Karang Anyar. Sementara tersangka Faridh Al-Akhyar, Amriana dan Zulkifli yang sudah memberikan hak suaranya di TPS 58, kembali memilik di TPS 57.

Saat dilaporkan, kami di Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan. Hasilnya diindikasi melakukan tindak pidana, mencoblos dua kali. Berdasarkan daftar hadir, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini