Bulungan Masih Butuh Banyak Ketersediaan RTH

KETERSEDIAAN RTH: Adanya RTH sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Pusat mendorong daerah untuk memenuhi ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.

Kabupaten Bulungan menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan target ini. Bahkan optimis dapat melampaui angka minimal 30 persen yang ditetapkan. Kewajiban penyediaan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kota. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-undang ini mengamanatkan bahwa proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Proporsi ini terdiri dari RTH publik minimal 20 persen dan RTH privat 10 persen. RTH publik meliputi taman kota, jalur hijau, dan area rekreasi. Sementara RTH privat mencakup taman rumah dan area hijau di lingkungan perkantoran.

Baca Juga  Polda Kaltara Kerahkan 120 Personel Pengamanan PSU di Tarakan

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Bulungan Andriani, menyatakan, Kabupaten Bulungan saat ini telah memiliki RTH yang cukup memadai. Kabupaten Bulungan sampai saat ini berupaya memenuhi ruang terbuka publik. Adapun aturan lainnya selain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ialah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 mengatur tentang penyediaan dan pemanfaatan RTH.

Baca Juga  Dua Napi Lapas Kelas II A Tarakan Terima Remisi Waisak

“Terkait dengan minimal 30 persen harus menyiapkan ruang terbuka publik dan privasi. Kalau untuk Bulungan masih cukup perlu banyak. Kalau kita yang ada sekarang ini masih di atas 30 persen,” bebernya, Minggu (9/2).

Ketersediaan RTH memiliki berbagai manfaat positif bagi lingkungan dan masyarakat. RTH berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem kota, meningkatkan kualitas udara, mengurangi dampak perubahan iklim, serta menyediakan ruang bagi aktivitas sosial dan rekreasi.

Baca Juga  Satu Korban Merangkak saat Hindari Api

Meskipun sudah memiliki RTH yang cukup memadai, Kabupaten Bulungan terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas RTH. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain, Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya RTH. Penegakan aturan terkait tata ruang dan lingkungan hidup. Banyak fungsi salah satunya menjaga kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara, menurunkan temperatur udara.

“Maka kami minta masyarakat tidak melakukan pembangunan diatas RTH,” imbuhnya.

Diharapkan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan ketersediaan RTH. Apalagi bisa memiliki sejumlah manfaat terlebih penataan kota yang lebih baik. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini