TARAKAN – Tujuh orang terdakwa pelanggaran pidana pemilu divonis percobaan 6 bulan penjara denda Rp 2 juta, subsider 1 bulan kurang penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Ketujuh terdakwa yakni Farid Al-Akhyar, Zulkifli, Amriana, Nur Alfin Hasanah, Mas’ud, Lutfy Zulkarnaen dan Suryati diduga melakukan perbuatan melakukan pemilih lebih dari satu kali. Vonis tersebut didapati lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar ketujuh terdakwa dihukum pidana penjara 10 bulan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurang penjara. Apabila tidak membayar denda. Humas PN Tarakan Imran Marannu Iriansyah mengatakan, persidangan berlangsung secara in absentia. Pasalnya, ketujuh terdakwa tidak menghadiri persidangan.
“Pidana penjara 6 bulan ini tidak perlu dijalani dan hanya diberikan masa percobaan selama 8 bulan (tidak melakukan tindak pidana),” katanya.
Ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang memvonis ketujuh terdakwa, dengan lebih rendah dari tuntutan JPU. Setelah melewati sidang dengan agenda pembuktian, di TPS yang menjadi tempat para terdakwa melakukan pencoblosan untuk kedua kalinya, sudah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Artinya sudah netralisir kembali surat suara yang lebih. Berdasarkan itu maka hakim sepakat untuk percobaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Harismand menegaskan, akan mengajukan upaya hukum banding. Adapun salah satu alasan pihaknya mengajukan banding, lantaran putusan majelis hakim dinilai lebih rendah dari tuntutan.
“Kami punya waktu 3 hari untuk menyusun memori banding,” tegasnya.
Harimand memastikan memori banding yang sedang disusun, akan diserahkan ke PN Tarakan. Pihaknya berharap dengan upaya banding yang dilakukan, hukuman para terdakwa akan sesuai tuntutan. Apalagi ada beberapa hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa selama perkara berlangsung.
“Para terdakwa ini kan tidak pernah kooperatif dari penyidikan hingga penentuan. Bahkan akibat perbuatan ketujuh terdakwa ini harus dilakukan PSU,” tuturnya. (kn-2)