Berlakukan Pembatasan BBM Subsidi untuk Kendaraan Pelat Luar Kaltara

PEMBATASAN BBM SUBSIDI: Kendaraan berpelat luar Kalimantan Utara akan dibatasi penggunaan BBM Subsidi, kecuali pengangkut sembako.

TANJUNG SELOR – Pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi untuk kendaraan dengan nomor polisi dari luar wilayah Kalimantan Utara (non-KU), mulai diberlakukan mulai bulan ini. Sebagai langkah pengendalian distribusi subsidi, agar lebih tepat sasaran.

Kendaraan pelat luar yang selama ini bebas mengakses BBM bersubsidi, ke depan akan diarahkan menggunakan BBM industri. “Kendaraan dengan pelat KU masih boleh menggunakan BBM Subsidi. Tapi yang dari luar Kaltara seperti pelat B dan lainnya akan dibatasi. Mereka akan diarahkan ke BBM non subsidi atau industri,” tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Tomy Labo, Minggu (11/5).

Menurut dia, ada pengecualian terhadap kendaraan pelat luar yang mengangkut bahan pokok dan kebutuhan penting lainnya. Jika kendaraan pengangkut sembako tersebut tidak diperkenankan, bisa berdampak pada harga barang di pasaran.

Baca Juga  Upaya Benahi Pelayanan kepada Masyarakat

Pembatasan ini dilakukan demi memastikan subsidi BBM dinikmati oleh warga lokal dan sektor-sektor prioritas yang memang membutuhkan. Pengawasan akan melibatkan koordinasi antara Bapenda, bagian ekonomi, serta pengelola SPBU di kabupaten/kota.

“Kami akan lakukan supervisi bersama tim dari provinsi. SPBU akan diarahkan untuk tidak lagi melayani kendaraan pelat luar dengan BBM subsidi,” tuturnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program prioritas pendapatan daerah dan penataan distribusi energi bersubsidi. Selain mengurangi kebocoran subsidi, langkah ini ditujukan untuk menjaga kestabilan fiskal daerah dan menghindari ketimpangan antardaerah.

“Mei ini kita mulai aksi, dan setiap bulan akan dievaluasi melalui rapat dan monitoring,” tuturnya.

Pemprov Kaltara pun berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pengendalian BBM kendaraan bermotor. Tim ini dibentuk untuk memastikan distribusi BBM di wilayah Kaltara berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan daerah dari sisi penerimaan pajak.

Tomy mengungkapkan, proses pembentukan tim saat ini sedang berlangsung melalui serangkaian rapat koordinasi lintas sektor. Tim Satgas ini akan fokus pada pengawasan dan pengendalian distribusi bahan bakar di wilayah Kalimantan Utara. Nantinya, tim ini akan diisi oleh unsur provinsi, kabupaten/kota, hingga lembaga vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan.

Pasalnya, banyak indikasi distribusi BBM ke wilayah Kaltara dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Hal itu menyebabkan potensi kebocoran pendapatan daerah, karena tidak adanya kontribusi pajak dari aktivitas penyaluran BBM ilegal.

Baca Juga  Kejari Tarakan Ekseksui Terpidana Tipikor ke Lapas

“Banyak BBM yang disalurkan ke Kaltara oleh pelaku dari luar daerah yang tidak memiliki Izin Niaga Umum (INU). Ini yang akan kami tertibkan. Kalau mereka tidak terdaftar sebagai wajib pungut (Wapu) dan tidak punya izin, maka jelas kita rugi dari sisi penerimaan pajak,” tegasnya.

Tomy menyebut saat ini terdapat 12 Wapu yang terdaftar resmi di Kaltara. Di antaranya perusahaan besar seperti Pertamina, Pertamina Patra Niaga, Exxon Mobil, dan Aneka Kimia Rok-Rok. Selain perusahaan besar, ada pula distributor skala kecil, namun tetap terdaftar resmi. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini