TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) kembali mengukir prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya, dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Opini ini disampaikan secara resmi dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, dalam rapat paripurna bersama DPRD Kaltara, Senin (2/6).
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam tata kelola keuangan daerah yang baik,” ujar Novy.
Saat penyerahan LHP kepada DPRD Kaltara, Novy menyampaikan terdapat tiga permasalahan utama yang harus menjadi perhatian serius Pemprov.
“Opini WTP adalah capaian positif, tetapi bukan berarti tanpa catatan. Kami mencatat ada tiga persoalan yang perlu diperbaiki, khususnya terkait pengelolaan belanja di sektor pendidikan, penggunaan barang hasil pengadaan, serta pencatatan aset yang belum tercantum dalam laporan keuangan,” terangnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran DPRD dalam pengawasan tindak lanjut rekomendasi BPK. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Ia mendorong agar DPRD turut aktif dalam membahas temuan BPK bersama mitra eksekutif, untuk mendorong penyelesaian rekomendasi secara maksimal.
“Kami mencatat tingkat tindak lanjut atas rekomendasi BPK oleh Pemprov Kaltara mencapai 81 persen. Ini sudah sangat baik, dan kami berharap bisa meningkat hingga 100 persen,” jelasnya.
Namun, Novy juga memahami beberapa temuan tidak dapat ditindaklanjuti. Karena alasan yang bersifat administratif, seperti pegawai yang sudah pensiun atau meninggal, atau perubahan struktur organisasi.
“Dalam kasus demikian, BPK membuka ruang agar alasan disampaikan secara resmi. Agar tidak membebani laporan keuangan di masa depan,” kata dia.
Sesuai ketentuan, Pemprov Kaltara diberikan waktu maksimal 60 hari sejak diterimanya LHP untuk menyampaikan progres atau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Novy menegaskan proses ini penting sebagai bagian dari pertanggungjawaban publik dan upaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik.
“Targetnya tentu diselesaikan dalam 60 hari, tetapi yang terpenting ada progres yang jelas. Jika belum selesai, minimal sudah menunjukkan upaya konkret,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang merasa bersyukur atas capaian tersebut. Meski meraih WTP, ia menekankan laporan BPK tetap memuat sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti.
“Kami bersyukur, Kaltara sudah sebelas kali meraih WTP. Tapi ini bukan akhir. Ada beberapa rekomendasi BPK yang harus segera kami tindak lanjuti. Tidak perlu menunggu sampai 60 hari, kalau bisa seminggu atau dua minggu, kita selesaikan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pembenahan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai aturan. Serta meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait untuk segera merinci pertanggungjawaban dan memperbaiki tata kelola keuangan secara berkelanjutan.
Senada dengan Gubernur Kaltara, Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menyatakan bahwa lembaganya akan turut mengawal tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK. Ia membuka peluang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) jika isi laporan menunjukkan temuan yang bersifat berat.
“Kami akan rapat internal untuk menentukan sikap. Kalau hasil laporan BPK itu ringan, mungkin cukup dengan atensi. Tapi kalau temuan tergolong berat, kami tidak ragu membentuk pansus untuk mendalami letak masalah dan penyebabnya,” jelasnya.
Ia mengakui, saat ini DPRD belum menerima secara lengkap dokumen LHP dari BPK, dan akan mempelajarinya lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
“Kami belum baca detailnya. Kalau memang substansinya serius, kami akan ambil langkah tegas,” imbuhnya.
Dengan capaian opini WTP yang ke-11, Pemprov Kaltara menunjukkan konsistensinya dalam pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas. Namun demikian, pemerintah dan DPRD sama-sama menyadari pentingnya tindak lanjut terhadap setiap rekomendasi BPK. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan bertanggung jawab. (kn-2)
REKOMENDASI BPK RI
* Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Ditemukan bahwa dana BOS di sejumlah sekolah digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini dinilai akibat kurangnya pemahaman pihak sekolah terhadap pedoman penggunaan dana. BPK mengimbau agar pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan lebih ketat kepada satuan pendidikan.
* Penggunaan Barang Hasil Pengadaan. BPK mencatat perlunya penjelasan lebih rinci dalam penggunaan barang hasil pengadaan. Tidak semua rincian tercantum secara akurat dalam laporan keuangan.
* Pencatatan Aset yang Belum Masuk Laporan Keuangan. Ditemukan sejumlah aset yang digunakan, namun belum tercatat dalam dokumen keuangan resmi. Hal ini menjadi perhatian agar proses pencatatan aset dilakukan secara lebih tertib dan terstandar.