Benang Layangan Lukai Pengendara

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Tarakan

BERMAIN layangan di ruang terbuka memang menjadi hiburan tersendiri bagi anak-anak. Namun, aktivitas ini kini kembali menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan di Kota Tarakan.

Sejumlah pengendara motor dikabarkan mengalami luka ringan akibat benang layangan yang tidak terlihat dan menjerat badan hingga leher. Salah seorang pengendara sepeda motor, Dewi Nurwanti mengaku menderita luka akibat benang layangan yang terkena wajahnya saat berkendara. Saat itu ia memang tidak melihat benang layangan yang ada di jalan.

“Tiba-tiba saja benang tuh sangkut di bawah hidungku. Posisinya aku memang enggak laju bawa motor. Bingung juga mau mengadu kemana. Siapa yang main layangan, siapa yang kena lukanya,” keluh Dewi, Senin (2/6).

Baca Juga  Hibah Parpol Disiapkan Rp 677,4 Miliar

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Tarakan, Marzuki, mengakui pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait kasus tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan kegiatan bermain layangan di jalan raya sangat membahayakan.

“Pengawasannya sampai sejauh ini hanya sebatas patroli. Karena sampai sekarang pun kami belum menerima laporan dari masyarakat yang terganggu dengan aktivitas anak-anak bermain layangan,” kata Marzuki.

Meski belum ada laporan resmi, Satpol PP tetap memberi perhatian pada fenomena ini. Menurut Marzuki, patroli rutin dilakukan di jalur-jalur utama seperti Jalan Yos Sudarso, Jenderal Sudirman, Jalan Kusuma Bangsa, hingga kawasan Juwata dan Tarakan Timur. Namun, aktivitas bermain layangan cenderung terjadi di jalan-jalan kecil yang luput dari pengawasan langsung.

Baca Juga  Antisipasi Kejahatan di Perairan

“Kalau di jalan raya, itu selain membahayakan mereka. Juga membahayakan pengguna jalan. Karena benangnya itu, apalagi yang pakai gelasan, bisa melukai leher pengendara,” jelasnya.

Marzuki juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas bermain layangan yang membahayakan. Pengaduan masyarakat boleh langsung ke 112 atau mendatangi kantor Satpol PP Tarakan.

Baca Juga  Nihil Kejadian Menonjol saat Lebaran

Jika terdapat laporan, Satpol PP akan menurunkan tim untuk memastikan kebenaran laporan. Bila terbukti, pihaknya akan melakukan penertiban hingga pemanggilan orang tua anak-anak tersebut.

“Biasanya kita tertibkan dulu anak-anaknya. Kalau perlu, panggil orang tuanya, lalu diarahkan ke bagian penyuluhan,” ucap Marzuki.

Hingga saat ini, belum ada tindakan hukum atau proses hukum lanjutan yang dilakukan. Biasanya cukup dengan pemanggilan orang tua atau sanksi sosial, seperti menyapu halaman kantor tanpa kekerasan fisik. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini