26 Alat Bukti Diajukan di Praperadilan

DIAMANKAN PSDKP: Kasus dugaan illegal fishing saat diamankan Stasiun PSDKP Tarakan yang dilakukan praperadilan.

TARAKAN – Sidang praperadilan atas dugaan kasus illegal fishing atau illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (12/6), memasuki agenda duplik dan pembuktian dari para pihak.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Sabiri yakni Sinar Mappanganro mengatakan, persidangan memasuki agenda duplik sebelumnya dan agenda pembuktian. Dengan termohon yakni Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon mengajukan total 26 alat bukti. Di antaranya dokumen identitas pribadi dan keluarga serta dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan penangkapan ikan.

Baca Juga  Tarakan dan KTT Wakili Kaltara di Paskibraka Nasional

“Bukti-bukti yang diajukan ada sebanyak 26 alat bukti. Di antaranya itu, Kartu Keluarga, akta lahir, KTP Muhammad Sabiri, surat izin dari kementerian, pas kecil, surat izin berlayar, semuanya asli. Bahkan dibahas langsung oleh hakim praperadilan,” jelasnya.

Selain dokumen, pihak pemohon juga menghadirkan saksi yang tinggal dekat dengan kediaman pemohon. Saksi tersebut memberikan keterangan penting terkait status kewarganegaraan pemohon.

“Intinya, keterangan dari saksi itu menyatakan bahwa dia adalah orang Indonesia,” ungkap Sinar.

Saksi lain yang juga memberikan keterangan adalah pembuat kapal, yang meyakini bahwa kapal yang digunakan dalam kegiatan penangkapan ikan memang diproduksi oleh dirinya di Indonesia. Sidang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tambahan bukti dari pihak termohon, serta keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon yang menjelaskan soal aturan perizinan bagi nelayan tradisional.

“Penjelasan itu terkait apakah nelayan tradisional wajib memiliki izin atau cukup punya institusi yang menaungi mereka,” jelasnya.

Baca Juga  194 Kotak Suara untuk PSU Sudah Didistribusikan

Adapun agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak, yang dijadwalkan berlangsung Jumat (13/6). Sementara itu, putusan sidang praperadilan diperkirakan akan dibacakan pada hari yang sama, atau paling lambat Senin (16/6) mendatang.

“Besok itu kesimpulan. Intinya hari ini kami menganggap bahwa semua permohonan yang kami ajukan, terbukti, termasuk soal penahanan dan penyitaan yang kami nilai tidak sah. Kalau bukan besok, kemungkinan Senin. Karena biasanya setelah kesimpulan itu langsung putusan,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini